11 Jan 2022 - 382 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Pemilik Cafe mendatangi Mako Satpol PP Kota Padang, pada Selasa (11/01)
Berawal merebaknya video yang sempat viral di medsos, saat Grand Opening Flamboo Coffe dan Roastery berlokasi di Jl. Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Diduga abai dalam penerapan standar Protokol Kesehatan (Prokes) pada Minggu malam (09/01).
Isi video viral tersebut, kerumunan kawula muda yang berjoget ria menikmati alunan musik yang disuguhkan oleh pemilik Cafe MI (21).
Alhasil, longgarnya penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) menjadi sorotan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda).
Akibat video kerumunan tersebut, pemilik Cafe Koperatif memenuhi panggilan hari ini Selasa (11/01) di Mako Satpol PP, Kota Padang.
Pada keterangannya di Mako Satpol PP, MI (21) mengakui atas kesalahannya, karena telah melanggar Perda No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Dihadapan penyidik si pemilik usaha sangat koperatif mengakui kesalahannya, dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, serta bersedia dalam melakukan usaha sesuai aturan yang berlaku dan menerapkan Protokol Kesehatan," tegas Kasatpol PP Mursalim.
Dalam penuturannya MI, "Membludaknya pengunjung karena kurangnya antisipasi, juga kurangnya pemahaman saya tentang peraturan Covid 19 dan ini menjadi suatu pembelajaran berharga untuk saya dalam menjalankan usaha cafe ini," tuturnya saat ditemui RedaksiDaerah.com di Flamboo Cafenya
Reporter : Ferdian Kebe
Editor : Hendra Putra
1
0
1
0
0
0