23 Agt 2026 - 50 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Jejak dugaan pungutan uang di SMAN 3 Batusangkar mulai mengarah pada angka yang tidak kecil. Berdasarkan keterangan salah seorang orang tua siswa kepada wartawan, terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp2.822.500 per siswa yang disebut dibayarkan melalui transfer mobile banking. Dengan jumlah siswa yang disebut sebanyak 156 orang, nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp440.310.000. Angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi sekolah, rekening penerima, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa informasi mengenai kewajiban pembayaran tersebut baru diterima setelah anaknya dinyatakan terdaftar dan diterima di SMAN 3 Batusangkar. Menurutnya, orang tua sebelumnya lebih disibukkan mempersiapkan kebutuhan anak memasuki tahun ajaran baru. “Kami tidak pernah diberi tahu dari awal soal adanya pembayaran sebesar itu,” ujarnya kepada wartawan.
Persoalan menjadi lebih serius karena pembayaran disebut harus dilakukan sekaligus, tanpa diberikan pilihan mencicil. Orang tua siswa menyebut pembayaran diarahkan melalui transfer ke rekening atas nama Poppi Permata Sari. Fakta mengenai siapa pemilik rekening, kapasitasnya dalam struktur sekolah, dasar penunjukan rekening tersebut, serta ke mana dana selanjutnya disalurkan kini menjadi salah satu titik penting yang harus dibuka.
Jika angka Rp2.822.500 tersebut benar-benar diberlakukan kepada 156 siswa, maka nilai akumulasinya berada di kisaran Rp440,31 juta. Dengan nominal mendekati setengah miliar rupiah, persoalannya tidak lagi sekadar “iuran kecil” yang dapat dianggap sebagai urusan administratif biasa. Publik berhak mengetahui dasar hukum pungutan, siapa yang menetapkan, siapa yang menerima, untuk kegiatan apa uang tersebut digunakan, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Orang tua siswa juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan. Menurut keterangan yang diterima wartawan, pungutan tersebut disebut tidak pernah dibawa dalam rapat Komite Sekolah sebelum dibebankan kepada orang tua. Jika benar, pertanyaan berikutnya menjadi sangat mendasar: siapa yang menetapkan nominal Rp2.822.500, atas dasar dokumen apa, dan apakah keputusan tersebut merupakan keputusan resmi sekolah atau keputusan pihak tertentu?
Beban tersebut dinilai cukup berat bagi sebagian orang tua. Salah seorang orang tua mengaku dirinya merupakan aparatur sipil negara, tetapi tetap merasa nominal yang dibebankan sekolah sangat besar. Kekhawatiran terbesar bukan hanya soal kemampuan membayar, melainkan kemungkinan munculnya tekanan terhadap anak apabila orang tua mempertanyakan atau mengalami kesulitan memenuhi pembayaran.
Persoalan kemudian memasuki babak baru. Setelah dana tersebut terkumpul, orang tua siswa disebut dikumpulkan di mushala sekolah. Dalam pertemuan itu, Kepala SMAN 3 Batusangkar Muharnis, S.Si., M.Pd disebut hadir bersama sekitar 51 orang tua siswa. Pertemuan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena berlangsung setelah muncul persoalan mengenai uang yang telah dibayarkan.
Yang menjadi sorotan adalah pertemuan tersebut disebut berlangsung tanpa kehadiran Ketua Komite SMAN 3 Batusangkar, Rosfairil Zakaria. Padahal, persoalan yang dibahas berkaitan langsung dengan uang yang telah dibebankan kepada orang tua siswa. Ketidakhadiran Ketua Komite tentu membutuhkan penjelasan: apakah rapat tersebut merupakan rapat resmi sekolah, rapat orang tua, rapat komite, atau hanya pertemuan informal yang difasilitasi pihak sekolah?
Dalam pertemuan itu, menurut keterangan yang diperoleh wartawan, uang yang telah dibayarkan tidak dikembalikan kepada orang tua. Alasannya disebut karena orang tua dianggap tidak menginginkan uang tersebut dikembalikan dan dana yang telah diterima sekolah diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sekolah. Pernyataan tersebut harus diuji dengan bukti tertulis: apakah benar mayoritas orang tua menyatakan persetujuan tersebut, apakah ada berita acara, daftar hadir, notulen, dan keputusan tertulis?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih fundamental. Dari total 156 orang tua siswa, kehadiran sekitar 51 orang hanya mencakup sekitar 32,7 persen. Artinya, sebagian besar orang tua tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Karena itu, jika hasil rapat dianggap sebagai dasar untuk mempertahankan seluruh uang yang telah dibayarkan, publik perlu mengetahui apakah 51 orang yang hadir memiliki mandat untuk mewakili seluruh orang tua siswa. Ini bukan sekadar soal jumlah kursi di mushala, melainkan soal legitimasi keputusan.
Wartawan kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua Komite SMAN 3 Batusangkar, Rosfairil Zakaria, namun hingga berita ini disusun belum memperoleh jawaban. Upaya mencari informasi mengenai keberadaannya melalui pihak sekolah juga belum mendapatkan kepastian. Redaksi menegaskan, tidak adanya jawaban Ketua Komite tidak boleh ditafsirkan sebagai pengakuan maupun penolakan terhadap dugaan tersebut. Hak jawab tetap terbuka dan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan berikutnya.
Kini fokus investigasi bergeser dari sekadar “berapa uang yang dibayarkan” menjadi pertanyaan yang jauh lebih serius: siapa yang menetapkan pungutan, apa dasar hukumnya, mengapa pembayaran diarahkan ke rekening atas nama Poppi Permata Sari, apakah keputusan tersebut pernah dibahas secara resmi bersama Komite Sekolah, ke mana sekitar Rp440,31 juta tersebut mengalir, dan apakah seluruh penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan? Redaksi akan menelusuri dokumen SPMB, surat pembayaran, rekening penerima, notulen komite, RKAS, bukti transaksi, serta keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Sebab ketika uang masyarakat telah bergerak mendekati setengah miliar rupiah, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan lisan—melainkan dokumen, transparansi, dan pertanggungjawaban.
--------------
Reporter: Tim Redaksi
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan Investigasi
0
0
0
0
0
0