Redaksi Sumbar

Korwil SPPI Kabupaten Tanah Datar Bayu Anggi Nugraha disorot setelah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait lima dapur SPPG yang masuk pembinaan akibat persoalan pengelolaan IPAL.

Lima Dapur SPPG Disorot, Korwil SPPI Tanah Datar Malah Bungkam: Pengawasan Kemana?

23 Agt 2026 - 101 View

Korwil SPPI Kabupaten Tanah Datar Bayu Anggi Nugraha disorot setelah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait lima dapur SPPG yang masuk pembinaan akibat persoalan pengelolaan IPAL.

Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Persoalan pengelolaan air limbah di sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tanah Datar kini tidak hanya menyisakan pertanyaan tentang fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Di tengah lima dapur SPPG yang tercatat masuk pembinaan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Datar, sikap Koordinator SPPI Kabupaten Tanah Datar, Bayu Anggi Nugraha, justru menjadi sorotan setelah memilih tidak merespons konfirmasi wartawan.

Sabtu, 15 Agustus 2026, Redaksi Daerah menghubungi Bayu Anggi Nugraha melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan resmi mengenai persoalan IPAL di sejumlah dapur SPPG. Sebanyak 15 pertanyaan substantif disampaikan secara langsung, mulai dari jumlah SPPG yang aktif, pengetahuan SPPI terhadap lima dapur yang masuk pembinaan, pengawasan IPAL, hasil uji laboratorium air limbah, hingga kemungkinan sanksi terhadap dapur yang terbukti tidak memenuhi ketentuan lingkungan.

Namun, hingga berita lanjutan ini disusun, jawaban yang diharapkan tak kunjung datang. Tidak ada penjelasan. Tidak ada klarifikasi. Tidak pula terdapat tanggapan resmi terhadap substansi persoalan yang dipertanyakan. Di tengah isu lingkungan yang menyangkut operasional dapur MBG, Korwil SPPI Tanah Datar memilih diam.

Sikap tersebut menjadi perhatian karena pertanyaan yang diajukan wartawan bukan menyangkut urusan pribadi, melainkan menyentuh persoalan kepentingan publik. Program Makan Bergizi Gratis melibatkan aktivitas dapur dalam skala besar dan menghasilkan limbah cair setiap hari. Ketika muncul informasi bahwa sejumlah SPPG telah masuk dalam pembinaan pemerintah daerah terkait pengelolaan IPAL, publik berhak mengetahui bagaimana sikap dan langkah koordinasi SPPI sebagai bagian dari struktur penyelenggaraan program di lapangan.

Sebelumnya, data yang dihimpun Redaksi Daerah menunjukkan terdapat 30 SPPG yang masuk dalam pengawasan di Kabupaten Tanah Datar. Dari jumlah tersebut, 13 unit tercatat telah memiliki dokumen SPPL, sementara 17 unit lainnya masih berada dalam pendataan dan pengawasan. Yang lebih mengkhawatirkan, lima SPPG tercatat sedang menjalani pembinaan terkait persoalan pengelolaan IPAL.

Kelima SPPG tersebut adalah SPPG 9 Salimpaung di Tabek Patah, SPPG Tanjung Alam Tanjung Baru #002, SPPG III Koto Rambatan, SPPG Padang Magek di Rambatan, dan SPPG Lubuak Jantan 02 YPPSDP. Persoalan yang teridentifikasi pun tidak seragam, mulai dari dugaan IPAL tidak berfungsi optimal, sistem pengolahan yang belum lengkap, hingga indikasi pembuangan air limbah ke selokan atau saluran tanah tanpa proses pengolahan yang dapat diverifikasi memenuhi standar.

Redaksi Daerah secara khusus menanyakan kepada Bayu Anggi Nugraha apakah dirinya mengetahui lima SPPG tersebut masuk pembinaan. Pertanyaan berikutnya bahkan lebih mendasar: apa langkah konkret SPPI terhadap dapur yang memiliki persoalan pengelolaan limbah, siapa yang memastikan IPAL benar-benar berfungsi, dan apakah SPPI memiliki data hasil uji laboratorium kualitas air limbah dari SPPG di Tanah Datar?

Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Datar, Januar Pempri, bersama Kabid Pengendalian Lingkungan Dewi Astuti, telah menjelaskan kepada wartawan bahwa pihak dapur SPPG yang diminta menyerahkan hasil pengujian baku mutu air limbah belum memberikan hasil tersebut kepada dinas. Kondisi ini membuat status kualitas air limbah tidak cukup dinilai hanya dari keberadaan bangunan atau bak pengolahan secara fisik.

Karena itu, Redaksi Daerah juga mempertanyakan mengapa hasil uji baku mutu air limbah belum diserahkan dan apakah SPPI akan meminta seluruh SPPG melakukan serta menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium secara berkala. Namun, lagi-lagi, tidak ada penjelasan dari Korwil SPPI Tanah Datar yang dapat dijadikan pegangan publik.

Lebih jauh, wartawan juga meminta kepastian mengenai kemungkinan penghentian sementara operasional sebuah SPPG apabila pengelolaan limbahnya terbukti tidak memenuhi ketentuan lingkungan. Pertanyaan ini penting untuk memperjelas garis tanggung jawab antarlembaga: siapa yang hanya membina, siapa yang mengawasi, siapa yang berwenang menegur, dan siapa yang dapat mengambil tindakan apabila sebuah dapur tetap beroperasi dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

Bungkamnya Bayu Anggi Nugraha justru meninggalkan ruang kosong dalam persoalan yang membutuhkan keterbukaan. Seorang pejabat atau koordinator di lapangan tentu memiliki hak untuk membutuhkan waktu mengumpulkan data sebelum memberikan jawaban. Tetapi diam tanpa memberikan penjelasan sementara persoalan telah menyangkut lima dapur yang masuk pembinaan tentu bukan jawaban yang membantu menjernihkan keadaan. Publik membutuhkan informasi, bukan ruang hampa.

Lebih ironis lagi, dari 15 pertanyaan yang disampaikan, Redaksi Daerah tidak meminta Korwil SPPI untuk mengakui adanya pelanggaran pidana atau menjatuhkan vonis kepada pihak tertentu. Wartawan hanya meminta data, mekanisme pengawasan, SOP, langkah pembinaan, tanggung jawab dan sikap SPPI terhadap persoalan yang telah teridentifikasi oleh instansi pemerintah daerah. Jika seluruh pengawasan berjalan sesuai prosedur, seharusnya terdapat penjelasan yang dapat disampaikan kepada publik.

Persoalan ini kini tidak lagi semata-mata tentang lima unit IPAL yang dipertanyakan. Sorotan mulai mengarah pada transparansi pengawasan. Sebab, program sebesar MBG tidak cukup hanya diukur dari jumlah penerima manfaat dan porsi makanan yang keluar dari dapur setiap hari. Di belakang operasional tersebut terdapat persoalan sanitasi, limbah, keamanan pangan, administrasi, keuangan dan pengawasan yang semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi Daerah menegaskan bahwa hak jawab Bayu Anggi Nugraha dan pihak SPPI Kabupaten Tanah Datar tetap terbuka. Jika terdapat data, penjelasan, SOP, hasil monitoring, dokumen hasil uji laboratorium, atau langkah penanganan terhadap lima SPPG yang masuk pembinaan, Redaksi Daerah siap memuatnya secara proporsional.

Namun sampai jawaban itu diberikan, pertanyaan publik tetap menggantung: ketika lima dapur SPPG masuk pembinaan terkait persoalan IPAL, di mana posisi Korwil SPPI Kabupaten Tanah Datar? Apakah mengetahui dan sedang bekerja menangani persoalan, atau justru memilih membiarkan wartawan dan publik mencari jawabannya sendiri? Karena dalam program yang menyentuh uang negara, kesehatan masyarakat dan lingkungan, diam bukanlah kebijakan—diam hanya membuat pertanyaan semakin keras.

------------

Reporter: Fernando Stroom 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan Investigasi 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih