Redaksi Sumbar

Ketua Komite SDN 08 Lubuk Jantan, Pasman Dt. Bandaro Itam, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait polemik pengelolaan sekolah dan dugaan persoalan tata kelola dana pendidikan.

Ketua Komite Bongkar Dugaan Bobroknya Manajemen SDN 08 Lubuk Jantan

23 Agt 2026 - 14 View

Ketua Komite SDN 08 Lubuk Jantan, Pasman Dt. Bandaro Itam, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait polemik pengelolaan sekolah dan dugaan persoalan tata kelola dana pendidikan.

Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Polemik pengelolaan dana pendidikan di SD Negeri 08 Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar, memasuki babak baru. Ketua Komite SD Negeri 08 Lubuk Jantan, Pasman Dt. Bandaro Itam, dalam wawancara dengan wartawan, Minggu (23/8/2026), mengungkap sejumlah fakta dan pengakuan yang memperkuat kebutuhan untuk membuka secara terang-benderang tata kelola sekolah tersebut.

 

Pasman menegaskan, selama dirinya menjadi Ketua Komite, pihak sekolah memang pernah meminta tanda tangannya. Namun, menurut dia, tanda tangan tersebut lebih banyak berkaitan dengan kegiatan rapat wali murid, seperti agenda perpisahan, bukan persetujuan atas pengalokasian dana BOS. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan secara khusus dalam rapat yang membahas penggunaan dana BOS maupun penyusunan anggaran sekolah secara mendalam.

 

Pernyataan itu menjadi penting karena sebelumnya muncul sorotan terkait dokumen RKAS dan realisasi sejumlah belanja sekolah. Pasman mengakui pernah menandatangani dokumen yang dibawa pihak sekolah, bahkan terkadang dalam kondisi terburu-buru. Namun ia menegaskan, dirinya tidak mengetahui secara utuh isi maupun rincian penggunaan anggaran tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana fungsi komite sekolah dijalankan sebagai unsur pengawasan dan partisipasi masyarakat?

 

Lebih jauh, Pasman mengaku pernah mempertanyakan penggunaan dana sekolah kepada pihak sekolah. Namun kepercayaan terhadap para guru dan hubungan sosial-keluarga di lingkungan sekolah membuatnya tidak langsung mencurigai adanya persoalan. “Saya percaya kepada orang-orang di sana,” demikian substansi keterangannya. Menurut dia, situasi sekolah baru terasa berubah dan mengalami kemerosotan dalam beberapa waktu terakhir.

 

Salah satu persoalan yang secara khusus disorot Pasman adalah pembangunan kanopi/atap sekolah. Ia mengaku tidak pernah menerima pembahasan resmi dari kepala sekolah mengenai pembangunan tersebut. Pasman baru mengetahui adanya material baja ringan ketika melihatnya di lingkungan sekolah dan kemudian menanyakan sumber pembiayaannya. Dari informasi yang diterimanya, disebutkan bahwa pembangunan tersebut menggunakan dana BOS dengan mekanisme pemotongan sekitar 20 persen. Pernyataan itu, kata Pasman, justru membuatnya mempertanyakan dasar penganggaran dan persetujuannya.

 

Pertanyaan berikutnya menyentuh pelaksana pekerjaan. Pasman menyebut terdapat tenaga kerja yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala sekolah. Ia bahkan mengaku pernah menawarkan tenaga pembantu lain karena dirinya mengetahui adanya pekerjaan di sekolah tersebut. Fakta mengenai siapa yang mengerjakan, bagaimana mekanisme pemilihan tenaga kerja, berapa nilai pekerjaan, serta apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan RKAS dan bukti pertanggungjawaban, menurutnya harus dibuka kepada publik dan diperiksa pihak berwenang.

 

Sorotan juga mengarah pada kegiatan perpisahan siswa kelas VI. Pasman membenarkan bahwa kegiatan perpisahan memang pernah dibahas dalam rapat wali murid dan terdapat sumbangan yang bersifat kesepakatan. Namun ketika dikonfrontasi mengenai informasi adanya pungutan sekitar Rp300.000 per siswa yang disebut dilakukan oleh wali kelas tanpa sepengetahuan komite, Pasman menyatakan dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah menerima laporan resmi mengenai pungutan tersebut. Karena itu, informasi tersebut menurutnya perlu diklarifikasi langsung kepada pihak sekolah dan wali murid.

 

Pasman juga menyoroti dugaan pembebanan biaya kepada orang tua untuk kegiatan siswa di luar sekolah. Ia menyatakan, pada masa sebelumnya, kegiatan lomba siswa tidak dibebankan langsung kepada orang tua seperti informasi yang belakangan diterimanya. Menurut dia, perubahan pola pembiayaan tersebut patut dipertanyakan, terlebih jika kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pendidikan sekolah yang seharusnya direncanakan dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme anggaran yang berlaku.

 

Keterangan Pasman semakin menarik karena ia mengaku prihatin melihat prestasi SD Negeri 08 Lubuk Jantan yang menurutnya mengalami penurunan prestasi. Ia membandingkan kondisi saat ini dengan masa sebelumnya ketika sekolah tersebut diperhitungkan dalam berbagai perlombaan hingga tingkat lebih tinggi. Karena itu, persoalan tata kelola anggaran tidak semata-mata dipandang sebagai urusan administrasi, tetapi juga dikaitkan dengan kualitas pengelolaan sekolah dan prestasi peserta didik.

 

Di tengah polemik tersebut, Pasman mengungkap bahwa pihak Dinas Pendidikan, melalui Kabid Pembinaan SD Zulhelmi bersama pengawas, telah datang ke sekolah. Dalam pertemuan itu, menurut Pasman, ada pembicaraan mengenai penyelesaian persoalan secara kekeluargaan dan pencarian solusi. Ia mengakui atasan memiliki kewenangan dalam mempertahankan atau menempatkan personel. Namun menurutnya, pendekatan kekeluargaan tidak boleh digunakan untuk mengaburkan persoalan apabila memang terdapat dugaan penyimpangan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan.

 

Pasman juga menegaskan bahwa jika persoalan menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran negara, maka penyelesaiannya tidak cukup berhenti pada komunikasi internal. Ia menyatakan masyarakat dan komite tidak akan tinggal diam. Bahkan apabila persoalan tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai melalui mekanisme pemerintahan, ia membuka kemungkinan persoalan tersebut ditempuh melalui jalur hukum. Namun, ia menekankan bahwa seluruh proses harus berdasarkan data, fakta, dan mekanisme hukum yang benar.

 

Tak kalah serius, Pasman menyampaikan keprihatinan atas munculnya informasi mengenai tekanan terhadap wartawan yang melakukan peliputan di wilayah Jorong Mawar I. Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan tidak seharusnya mendapat ancaman hanya karena mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan publik. “Kalau tidak salah, jangan takut dikritik,” menjadi garis besar sikapnya. Kini, bola berada di tangan Dinas Pendidikan dan pihak terkait: membuka dokumen, memeriksa realisasi anggaran, menguji kebenaran seluruh tudingan, serta memastikan tidak ada uang publik yang dikelola tanpa pertanggungjawaban. Sebab dana BOS bukan uang pribadi sekolah—dan komite bukan sekadar tempat membubuhkan tanda tangan.

----------

Reporter: Fernando Stroom 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan Investigasi 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih