Redaksi Sumbar

Massa Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat menggelar aksi di Kantor Disdik Sumbar, Kamis (20/8/2026), mendesak keterbukaan pengelolaan dana Sumbar Teacher Summit 2026.

Rp2 Miliar Menguap di Balik Teacher Summit? Massa Desak Disdik Sumbar Buka Aliran Dana

23 Agt 2026 - 7 View

Massa Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat menggelar aksi di Kantor Disdik Sumbar, Kamis (20/8/2026), mendesak keterbukaan pengelolaan dana Sumbar Teacher Summit 2026.

Padang, RedaksiDaerah.com — Gedung Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat mendadak menjadi titik konsentrasi massa, Kamis (20/8/2026) sore. Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap penyelenggaraan Sumbar Teacher Summit 2026 yang berlangsung secara daring pada 13–14 Agustus 2026. Sorotan utama massa bukan sekadar kegiatan peningkatan kompetensi guru, melainkan transparansi pengelolaan dana yang dihimpun dari peserta.

 

Kegiatan tersebut disebut melibatkan sekitar 10.000 guru SMA dan SMK se-Sumatera Barat, dengan biaya pendaftaran Rp200.000 setiap peserta. Jika angka kepesertaan dan tarif tersebut benar, maka nilai dana pendaftaran secara matematis mencapai sekitar Rp2 miliar. Angka inilah yang kemudian menjadi pertanyaan besar: siapa pengelolanya, melalui mekanisme apa dana dihimpun, ke rekening siapa uang ditransfer, dan untuk apa seluruh dana tersebut digunakan?

 

Pertanyaan itu berubah menjadi tekanan publik ketika massa aksi menilai pengelolaan kegiatan pendidikan tidak boleh berjalan seperti transaksi bisnis tertutup. Mereka mempertanyakan apakah kepesertaan guru benar-benar bersifat sukarela atau terdapat instruksi, dorongan, maupun mekanisme tertentu dari institusi pendidikan yang membuat guru merasa wajib mengikuti kegiatan tersebut.

 

Dengan membawa sejumlah poster bernada keras, massa menuding dunia pendidikan berpotensi dijadikan captive market, ketika guru ditempatkan sebagai konsumen dan satuan pendidikan menjadi saluran penghimpunan pembayaran. Tuduhan tersebut tentu membutuhkan pembuktian, tetapi besarnya nilai dana yang dipersoalkan membuat transparansi bukan lagi pilihan kosmetik, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjawab kecurigaan publik.

 

“Sumatera Barat tidak butuh Kepala Dinas Pendidikan pemeras uang guru, uang rakyat, uang siswa! Stop pungli dan komersialisasi di dunia pendidikan!” teriak salah seorang orator dalam aksi tersebut. Pernyataan itu menjadi gambaran kerasnya ketidakpuasan massa terhadap tata kelola kegiatan yang mereka persoalkan.

 

Massa juga mempertanyakan substansi kegiatan pembinaan kompetensi guru. Mereka meminta agar publik dapat melihat secara utuh siapa penyelenggara, siapa narasumber, bagaimana kontrak atau kerja sama dibuat, berapa biaya produksi kegiatan, berapa honor narasumber, biaya platform digital, administrasi, sertifikat, publikasi, hingga berapa dana yang tersisa setelah seluruh kewajiban dibayarkan.

 

Desakan paling tajam diarahkan pada jejak uang Rp2 miliar yang secara matematis berpotensi terkumpul apabila seluruh 10.000 peserta benar-benar membayar Rp200.000. Massa meminta aparat maupun pihak berwenang memeriksa bukti pembayaran, rekening penerima, dokumen kerja sama, laporan pertanggungjawaban, serta dasar hukum pemungutan biaya. Dengan dokumen tersebut, polemik dapat diuji berdasarkan fakta, bukan sekadar perang pernyataan.

 

Sorotan berikutnya menyasar kemungkinan penggunaan anggaran publik. Jika di kemudian hari ditemukan bahwa biaya pendaftaran dibebankan kepada guru melalui dana sekolah, anggaran pemerintah, atau sumber pembiayaan publik lainnya, maka persoalannya tidak berhenti pada transparansi kegiatan. Mekanisme penganggaran, kewenangan kepala sekolah, pertanggungjawaban penggunaan dana, serta dasar hukum pembiayaan wajib diperiksa secara menyeluruh.

 

Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat kemudian mendesak adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pejabat terkait, penyelenggara kegiatan hingga pihak lain yang menerima atau mengelola dana. Mereka meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila pemeriksaan menemukan indikasi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, penyalahgunaan kewenangan, maladministrasi, atau pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan publik.

 

Bagi massa, persoalan ini bukan semata-mata tentang nominal Rp200.000 per guru. Yang dipersoalkan adalah siapa yang memiliki kewenangan memungut, atas dasar aturan apa pungutan dilakukan, apakah guru memiliki pilihan untuk tidak mengikuti, serta ke mana uang tersebut bermuara. Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab dengan membuka dokumen, bukan dengan konferensi retoris.

 

Aksi tersebut sekaligus menjadi alarm bagi tata kelola pendidikan Sumatera Barat. Guru tidak semestinya ditempatkan sebagai objek pungutan tanpa penjelasan yang transparan, sementara setiap rupiah yang bersumber dari publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika seluruh mekanisme ternyata sah dan dapat dibuktikan, transparansi justru menjadi jalan terbaik untuk menghentikan spekulasi.

 

Namun, apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan pelanggaran, persoalannya tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. RedaksiDaerah.com menegaskan seluruh tudingan dalam aksi ini masih merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan pihak penyelenggara memiliki hak jawab sepenuhnya untuk menjelaskan mekanisme kegiatan, membuka data kepesertaan, mengungkap laporan keuangan, serta menunjukkan dasar hukum penyelenggaraan Sumbar Teacher Summit 2026. Sebab dalam perkara yang menyangkut dana publik, pertanyaan paling sederhana sekaligus paling menentukan tetap sama: uangnya dari mana, dikelola siapa, digunakan untuk apa, dan dapat dibuktikan atau tidak?

--------

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan/ Rilis 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih