Redaksi Sumbar

Kapolres AKBP Marwan Fajrin, SIK, MIK: Polres Tanah Datar mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Empat tersangka tambahan ditetapkan sehingga total tersangka menjadi lima orang.

Kasus Solar Subsidi Tanah Datar Melebar: Lima Tersangka, Polisi Buru Jejak Distribusi

27 Okt 2026 - 9 View

Kapolres AKBP Marwan Fajrin, SIK, MIK: Polres Tanah Datar mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Empat tersangka tambahan ditetapkan sehingga total tersangka menjadi lima orang.

Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tanah Datar memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar menetapkan empat tersangka tambahan setelah mengembangkan penyidikan terhadap kasus yang bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AS (34) pada 20 Oktober 2026. Dengan perkembangan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.

 

Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penindakan terhadap satu orang. Saat penangkapan awal, polisi mengamankan sekitar 450 liter solar bersubsidi beserta satu unit mobil. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan praktik penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi pemerintah.

 

Hasil pengembangan penyidikan berujung pada penetapan empat tersangka tambahan, masing-masing berinisial YY (30), H (43), HM (36), dan A (51). Meski demikian, penetapan tersangka tersebut belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan para pihak. Pembuktian peran masing-masing tersangka tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

 

Kapolres Tanah Datar, AKBP Marwan Fadjrin, S.I.K., M.I.K., saat diwawancarai awak media ini, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Kepolisian juga berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Fokus penyidikan kini menjadi penting untuk menjawab apakah perkara ini terbatas pada sejumlah pelaku atau berkaitan dengan jaringan distribusi BBM bersubsidi yang lebih luas.

 

Berdasarkan keterangan kepolisian, solar bersubsidi yang diduga ditimbun tersebut kemudian dijual kepada pelaku industri, termasuk industri yang menggunakan alat berat. Jika dugaan ini terbukti, persoalannya bukan sekadar transaksi BBM di luar ketentuan, melainkan juga menyangkut ketepatan sasaran subsidi dan potensi kerugian akibat pemanfaatan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya.

 

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan BBM tersebut dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dugaan ini menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri secara cermat, terutama untuk memastikan ke mana solar disalurkan dan siapa yang memperoleh manfaat dari distribusinya. Namun, sampai saat ini, keterkaitan dengan aktivitas PETI masih sebatas dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

 

Perhatian juga tertuju pada informasi mengenai dugaan keterkaitan seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dalam perkara tersebut. Identitas, status hukum, dan peran yang bersangkutan perlu diperjelas berdasarkan keterangan resmi penyidik. Informasi mengenai status kepegawaian tidak boleh diperlakukan sebagai bukti keterlibatan pidana sebelum terdapat dasar hukum dan fakta penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Datar, Januar Pempri, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan belum menerima informasi resmi dari kepolisian mengenai penangkapan oknum PPPK paruh waktu yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa informasi mengenai status pegawai yang disebut-sebut dalam perkara itu masih membutuhkan konfirmasi lintas instansi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

 

Januar Pempri menegaskan, apabila terdapat ASN atau pegawai pemerintah yang terbukti terlibat dalam perkara hukum maupun melakukan pelanggaran etik, pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap tersebut menempatkan pembuktian sebagai dasar tindakan administratif, sekaligus menegaskan bahwa status sebagai pegawai pemerintah tidak menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatan apabila pelanggaran benar-benar terbukti.

 

Kini, publik menanti penjelasan lebih terang mengenai asal-usul solar, pola pengumpulan dan penjualannya, pihak yang menerima pasokan, serta kemungkinan adanya pelaku lain. Lima tersangka menjadi perkembangan penting, tetapi pengungkapan perkara tidak semestinya berhenti pada jumlah orang yang ditetapkan. Transparansi perkembangan penyidikan, kejelasan alur distribusi, dan pembuktian dugaan keterkaitan dengan sektor industri maupun PETI akan menjadi kunci untuk memastikan apakah penanganan kasus ini mampu menjawab persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga ke akar peredarannya.

--------------

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih