24 Okt 2026 - 23 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Alokasi anggaran rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Tanah Datar menjadi perhatian setelah dokumen perubahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 mencantumkan tambahan pendanaan untuk sejumlah kegiatan perbaikan sekolah. Anggaran tersebut mencakup fasilitas sanitasi, ruang kelas, hingga sarana pendidikan anak usia dini (PAUD). Publik kini membutuhkan kejelasan bukan hanya mengenai besaran anggaran, tetapi juga sekolah penerima, mekanisme pelaksanaan, dan realisasi penggunaan dana tersebut.
Berdasarkan rekapitulasi dokumen yang tersedia, terdapat empat kelompok alokasi yang tercatat, yakni rehabilitasi sarana, prasarana, dan utilitas sekolah dasar sebesar Rp245 juta; rehabilitasi ruang kelas SD sebesar Rp155 juta; rehabilitasi sarana dan prasarana SMP sebesar Rp150 juta; serta rehabilitasi sarana, prasarana, dan utilitas pendidikan TK sebesar Rp123,4 juta. Jika seluruh pos tersebut merupakan alokasi terpisah dan tidak saling tumpang tindih, total anggaran yang tercantum mencapai Rp673,4 juta. Angka ini masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi perubahan anggaran untuk memastikan nomenklatur, sumber pendanaan, dan nilai final setiap kegiatan.
Pada jenjang sekolah dasar, alokasi Rp245 juta tercantum untuk rehabilitasi sarana, prasarana, dan utilitas sekolah. Sejumlah nama satuan pendidikan yang terlihat dalam dokumen antara lain SD 03 Guguk Malalo, SD 11 Tambangan, dan UPT SDN 17 Sungai Tarab. Kegiatan yang disebut mencakup perbaikan toilet serta fasilitas sekolah lainnya. Namun, nominal khusus untuk masing-masing sekolah belum dapat dipastikan dari rincian dokumen yang tersedia. Karena itu, angka Rp245 juta tidak dapat langsung dianggap sebagai nilai pekerjaan untuk setiap sekolah maupun dibagi rata tanpa dasar dokumen pendukung.
Selain fasilitas sanitasi, dokumen perubahan TKD juga mencantumkan alokasi Rp155 juta untuk rehabilitasi ruang kelas SD. Dua sekolah yang disebut dalam daftar kegiatan ialah SDN 14 Rao-Rao dan SDN 03 Guguk Malalo. Masuknya nama sekolah dalam dokumen anggaran menjadi informasi awal bagi publik untuk menelusuri rencana perbaikan, kondisi bangunan sebelum pekerjaan, serta sasaran hasil rehabilitasi. Akan tetapi, rincian pembagian anggaran, volume pekerjaan, dan spesifikasi teknis setiap sekolah masih memerlukan konfirmasi dari instansi berwenang.
Pada jenjang SMP, dokumen mencatat anggaran rehabilitasi sarana dan prasarana sebesar Rp150 juta, dengan SMP 5 Batusangkar sebagai salah satu satuan pendidikan yang disebut. Sementara itu, untuk pendidikan anak usia dini, terdapat alokasi Rp123,4 juta bagi rehabilitasi sarana, prasarana, dan utilitas, termasuk kegiatan yang tercantum untuk TK Negeri Pembina Batipuh. Rincian yang tersedia belum cukup untuk memastikan apakah setiap nilai tersebut merupakan pagu satu kegiatan, gabungan beberapa pekerjaan, atau nilai yang telah mengalami penyesuaian dalam tahapan penganggaran berikutnya.
Besarnya alokasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang dasar penentuan sekolah penerima. Apakah prioritas ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi bangunan, tingkat kerusakan, kebutuhan sanitasi, jumlah peserta didik, atau hasil verifikasi teknis lainnya? Penjelasan ini penting agar distribusi anggaran dapat dinilai berdasarkan kebutuhan pendidikan yang terukur, bukan semata-mata berdasarkan daftar penerima. Pemerintah daerah dan instansi pendidikan terkait perlu memberikan keterangan terbuka mengenai proses seleksi, hasil penilaian kondisi sekolah, serta dokumen perencanaan yang menjadi dasar penetapan kegiatan.
Anggaran Tercantum Bukan Bukti Pekerjaan Selesai
Publik juga perlu membedakan antara alokasi anggaran, penetapan kegiatan, pelaksanaan pekerjaan, dan realisasi keuangan. Tercantumnya sebuah sekolah dalam dokumen perubahan TKD tidak otomatis membuktikan bahwa pekerjaan telah dimulai, selesai, atau sesuai spesifikasi. Untuk memastikan status setiap kegiatan, diperlukan informasi mengenai tahapan penganggaran, sumber dana, mekanisme pengadaan atau pelaksanaan swakelola jika digunakan, nilai kontrak apabila ada, penyedia pelaksana jika relevan, jadwal pekerjaan, serta hasil pemeriksaan fisik dan administrasi. Tanpa data tersebut, penilaian mengenai keberhasilan maupun dugaan penyimpangan belum memiliki landasan yang memadai.
Transparansi menjadi penting karena anggaran rehabilitasi sekolah berkaitan langsung dengan keselamatan peserta didik, kenyamanan proses belajar, dan kualitas pelayanan pendidikan. Instansi terkait perlu membuka informasi yang dapat diakses publik mengenai pagu dan realisasi setiap kegiatan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan. Masyarakat, komite sekolah, dan media juga memiliki ruang untuk melakukan pemantauan berdasarkan dokumen dan bukti lapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara rencana, pekerjaan fisik, dan laporan pertanggungjawaban, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang berwenang dan prosedur yang sah.
Hingga rincian dan status pelaksanaan masing-masing kegiatan dikonfirmasi melalui dokumen resmi serta keterangan instansi terkait, alokasi Rp673,4 juta tersebut harus dipahami sebagai angka berdasarkan rekapitulasi yang tersedia, bukan bukti bahwa seluruh dana telah dicairkan atau seluruh rehabilitasi telah direalisasikan. Redaksi Daerah mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar serta instansi pengelola anggaran terkait untuk memberikan penjelasan mengenai daftar penerima, dasar penetapan, pembagian nilai anggaran, dan progres pekerjaan. Keterbukaan informasi menjadi kunci agar anggaran pendidikan benar-benar dapat ditelusuri manfaatnya dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Reporter: Fernando Stroom
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan
0
0
0
0
0
0