Redaksi Sumbar

Ketua KONI Kabupaten Tanah Datar, Novitra Kemala, menjadi sorotan menyusul polemik ucapan yang dipersoalkan tiga jurnalis saat menjalankan tugas peliputan olahraga. Klarifikasi dan penyelesaian yang berimbang masih dinantikan.

Polemik Ucapan Ketua KONI Tanah Datar Memanas, Tiga Jurnalis Menunggu Jawaban

24 Okt 2026 - 138 View

Ketua KONI Kabupaten Tanah Datar, Novitra Kemala, menjadi sorotan menyusul polemik ucapan yang dipersoalkan tiga jurnalis saat menjalankan tugas peliputan olahraga. Klarifikasi dan penyelesaian yang berimbang masih dinantikan.

Tanah Datar RedaksiDaerah.com — Polemik dugaan penghinaan terhadap tiga jurnalis oleh Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tanah Datar, Novitra Kemala, belum menemui titik terang. Hingga berita ini disusun, menurut keterangan jurnalis yang menjadi pihak dalam peristiwa tersebut, belum ada klarifikasi yang menyelesaikan persoalan atas ucapan “Indak Model Iko Caronyo Mancari Pitih” yang dilontarkan ketika mereka melakukan wawancara terkait peliputan olahraga. Sikap yang dinilai belum memberikan kejelasan itu memunculkan kekecewaan sekaligus mendorong munculnya ancaman menempuh jalur hukum.

 

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena melibatkan pimpinan organisasi olahraga daerah dan tiga jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Ucapan dalam bahasa Minangkabau yang secara umum bermakna “Bukan begini caranya mencari uang” itu dipersoalkan karena dinilai merendahkan wartawan dalam konteks pekerjaan jurnalistik mereka. Namun, penilaian terhadap maksud ucapan tersebut tetap perlu mempertimbangkan konteks percakapan secara utuh, termasuk pertanyaan yang diajukan, situasi ketika pernyataan disampaikan, serta penjelasan dari pihak yang mengucapkannya.

 

Salah seorang jurnalis yang mengaku menjadi pihak terdampak, Rani Saputri dari Media Jejak 77, menyampaikan kekecewaannya ketika diwawancarai RedaksiDaerah.com. Ia mengatakan, apabila dalam minggu ini belum ada klarifikasi dari Novitra Kemala, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum. Pernyataan tersebut menandai bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut ketidakpuasan dalam interaksi antara narasumber dan wartawan, tetapi juga kemungkinan dibawanya perkara ke mekanisme penyelesaian formal.

 

Sikap serupa disampaikan M. Roni, wartawan Kota.id, yang juga mengungkapkan kekecewaan atas belum adanya klarifikasi dari Ketua KONI Tanah Datar. Menurutnya, penyelesaian yang jelas diperlukan agar polemik tersebut tidak terus berlarut-larut. Bagi jurnalis yang menjalankan tugas peliputan, penghormatan terhadap profesi dan komunikasi yang proporsional merupakan bagian penting dari hubungan antara pers dan narasumber, terlebih ketika wawancara berkaitan dengan tanggung jawab pejabat organisasi publik.

 

Polemik ini juga menempatkan KONI Tanah Datar dalam sorotan publik. Sebagai organisasi yang mengoordinasikan pembinaan olahraga daerah, KONI membutuhkan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat, atlet, pelatih, dan media. Wartawan memiliki peran menyampaikan informasi mengenai kegiatan, kebijakan, serta penggunaan sumber daya olahraga kepada publik. Karena itu, perbedaan pendapat dalam wawancara semestinya diselesaikan melalui penjelasan dan dialog, bukan dibiarkan berkembang menjadi persoalan berkepanjangan tanpa kejelasan dari pihak-pihak terkait.

 

RedaksiDaerah.com memandang Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM, perlu memberikan perhatian terhadap persoalan ini sesuai kewenangan dan kedudukannya. Pemerintah daerah diminta mendorong penyelesaian yang objektif, meminta penjelasan dari pihak terkait, serta memastikan setiap langkah dilakukan secara proporsional. Permintaan tersebut bukan tuntutan untuk langsung menjatuhkan sanksi atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan, melainkan dorongan agar persoalan yang telah menjadi perhatian insan pers memperoleh penanganan yang transparan.

 

Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan menjalankan kegiatan jurnalistik. Meski demikian, ucapan yang dianggap merendahkan tidak otomatis merupakan tindak pidana berdasarkan UU Pers. Penilaian hukum harus melihat konteks, bukti, unsur perbuatan, serta ketentuan yang benar-benar relevan. Apabila Rani Saputri dan pihak lain memutuskan menempuh jalur hukum, mereka perlu mendokumentasikan rekaman wawancara, keterangan saksi, kronologi kejadian, serta bukti lain yang dapat mendukung pengaduan.

 

Di sisi lain, Novitra Kemala perlu diberi kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai maksud dan konteks ucapannya. Hingga naskah ini disusun, RedaksiDaerah.com belum mencantumkan tanggapan langsung Novitra mengenai tuntutan klarifikasi tersebut. Konfirmasi kepada yang bersangkutan penting untuk memastikan pemberitaan berimbang sekaligus memberi ruang bagi hak jawab. Apabila klarifikasi telah disampaikan atau terdapat perkembangan resmi, informasi tersebut perlu dimuat secara proporsional dalam pembaruan berita.

 

Kini, perhatian tertuju pada tenggat klarifikasi yang disampaikan Rani Saputri serta kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh jika tidak ada penyelesaian. Publik juga menunggu apakah KONI Tanah Datar akan mengambil inisiatif untuk menjelaskan persoalan ini secara terbuka. Kejelasan tidak harus berarti pengakuan atas seluruh tuduhan, tetapi setidaknya berupa penjelasan yang menjawab pokok persoalan, disampaikan secara bertanggung jawab, dan tidak mengabaikan pihak yang merasa dirugikan.

 

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang satu kalimat, melainkan tentang bagaimana pejabat organisasi olahraga daerah memperlakukan jurnalis yang menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial. RedaksiDaerah.com meminta agar Novitra Kemala memberikan klarifikasi, Bupati Eka Putra memperhatikan persoalan ini sesuai kewenangannya, dan seluruh pihak mengutamakan penyelesaian yang transparan serta berdasarkan fakta. Jika dialog tidak menghasilkan titik temu, mekanisme pengaduan dan jalur hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Martabat profesi wartawan perlu dihormati, sementara setiap tuduhan tetap harus diuji melalui bukti dan proses yang adil.

----------------

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih