18 Jan 2022 - 147 View
Jakarta, RedaksiDaerah.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menggelar audiensi dengan Kapolri., Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/01/22).
Pada kegiatan itu, BPK RI juga menyerahkan Sertifikasi profesi Certified State Finance Auditor (CSFA) kepada Kapolri.
Dalam kesempatan ini, Jenderal Pol Listyo Sigit menekankan soal pentingnya pemberian sertifikat CSFA untuk para perwira menengah dan perwira pertama di Polri.
Menurut Jenderal Pol Listyo Sigit, anggota Kepolisian saat ini membutuhkan kemampuan untuk melakukan audit dalam menangani suatu perkara yang menyangkut permasalahan kerugian negara maupun kerugian daerah.
Oleh karena itu, Jenderal Pol Listyo Sigit menginginkan adanya kegiatan supervisi antara Polri dan BPK RI terkait dengan menggelar pelatihan untuk meningkatkan kemampuan auditor dari personel Kepolisian.
"Pada prinsipnya, anggota kami diberikan kemampuan sebagai auditor, maka kami kemudian nanti menjadi paham dan kami membutuhkan itu saat ada supervisi," kata Jenderal Pol Listyo Sigit dalam audiensi tersebut.
Untuk itu, Jenderal Pol Listyo Sigit meminta BPK RI untuk menyelenggarakan pelatihan terkait kemampuan audit kepada para personel Polri.
Sehingga, kata Jenderal Pol Listyo Sigit, seluruh jajaran Korps Bhayangkara bisa mengidentifikasi sejak dini dalam proses penegakan hukum.
"Kita penting sekali memahami bagaimana cara kita bisa mengaudit, dengan begitu kita bisa memberikan warning untuk ke dalamnya," ujar Jenderal Pol Listyo Sigit.
Pihak BPK RI dalam audiensi ini juga memberikan sertifikat profesi Certified State Finance Auditor (CSFA) ke Kapolri. Sertifikat CSFA ini merupakan sertifikat profesi bagi para pemeriksa keuangan negara, sehingga profesionalisme para pemeriksa keuangan negara ditandai dengan pemberian sertifikat profesi pemeriksa keuangan negara.
"Kedatangan kami kesini ingin menyerahkan sertifikat CSFA kepada Bapak Kapolri," kata Wakil Ketua BPK RI., Agus Joko Pramono.
Agus Joko menuturkan, tujuan dari sertifikasi profesi CSFA yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi seorang pemeriksa keuangan negara, serta menjadi persyaratan untuk menandatangani Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Negara, yang meliputi pemeriksaan Laporan Keuangan (LK), pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Sementara itu, Ketua Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN)., Bahrullah Akbar mengatakan, sertifikat CSFA ini adalah tindak lanjut UU ASN agar pemeriksa keuangan negara memiliki sertifikat.
"Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, terutama APH, KPK harus ada penyamaan persepsi dengan BPK. Kedepan diharapkan kita punya persamaan persepsi bagaimana BPK melakukan pemeriksaan khususnya Irwasum terkait dengan audit," tutur Bahrullah.
Sumber : Divisi Humas Polri
Editor : Yanti
0
0
0
0
0
0