11 Sep 2026 - 308 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Kasus dugaan pungutan terhadap orang tua peserta didik baru di SMA Negeri 3 Batusangkar memasuki babak yang semakin mengusik rasa keadilan publik. Berbulan-bulan setelah persoalan tersebut mencuat dan diberitakan, belum terlihat langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum (APH) untuk mengusutnya secara menyeluruh. Lebih serius lagi, dugaan adanya upaya menawarkan uang kepada wartawan agar pemberitaan dihentikan atau dihapus juga belum tampak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan hukum yang terbuka.
Sorotan kini bukan hanya tertuju kepada dugaan penghimpunan dana dari orang tua siswa, tetapi juga kepada sikap Kepala SMAN 3 Batusangkar yang disebut-sebut mencoba menyelesaikan persoalan pemberitaan melalui pendekatan uang. Jika dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan, persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyentuh integritas pejabat sekolah sekaligus independensi kerja jurnalistik.
Data yang sebelumnya dihimpun menyebut sebanyak 156 peserta didik baru diduga dibebani pembayaran hingga Rp2.820.000 per siswa. Jika seluruh nominal tersebut benar-benar terkumpul dari 156 siswa, potensi dana yang dihimpun mencapai Rp439.920.000. Nilai hampir setengah miliar rupiah tersebut semestinya bukan angka yang dapat berlalu tanpa pemeriksaan administratif maupun penelusuran terhadap mekanisme penghimpunannya.
Pertanyaan publik pun sederhana tetapi mendasar: siapa yang menetapkan pungutan tersebut, apa dasar hukumnya, apakah benar bersifat sukarela, bagaimana mekanisme pembayarannya, rekening siapa yang menerima, serta bagaimana pertanggungjawaban uang tersebut? Jika semua prosedur telah sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk takut membuka dokumen dan menjelaskan seluruh proses kepada pihak berwenang.
Namun persoalan justru berkembang ketika muncul dugaan bahwa dana yang dihimpun tersebut menggunakan rekening pribadi untuk penampungan. Kondisi ini semestinya menjadi pintu masuk pemeriksaan, bukan sekadar bahan perdebatan antara sekolah, komite, orang tua, dan wartawan. Aparat yang memiliki kewenangan dapat memeriksa bukti transaksi, aliran dana, dokumen rapat, dasar pengadaan, serta pihak-pihak yang mengetahui dan bertanggung jawab.
Lebih mengkhawatirkan, ketika pemberitaan investigatif mengenai persoalan tersebut terus berjalan, muncul dugaan adanya tawaran uang kepada wartawan agar berita diturunkan atau dihapus. Sampai saat ini, substansi dugaan tersebut seharusnya diuji melalui pemeriksaan, bukan dibiarkan menjadi isu yang menggantung di ruang publik.
Di titik inilah publik berhak bertanya: mengapa dugaan pungutan belum mendapatkan penanganan yang jelas, dan mengapa dugaan upaya memengaruhi wartawan melalui uang juga belum terlihat memperoleh respons hukum yang tegas?
Pengamat pendidikan Sumatera Barat, Prof. Dr. Rodi Chandra, S.Pd., SH., M.Pd., MH., M.Hum., melalui WhatsApp kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026, mempertanyakan sikap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang dinilai belum memberikan jawaban konkret terhadap persoalan tersebut.
“Sudah berbulan-bulan masyarakat menunggu hasil kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti kasus pungli ini,” ujar Rodi Chandra, sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Menurutnya, Dinas Pendidikan Sumbar perlu memberikan kejelasan apakah dugaan pemungutan uang terhadap orang tua siswa tersebut telah diperiksa berdasarkan regulasi yang berlaku. Ia juga mempertanyakan apakah persoalan tersebut sengaja dibiarkan tanpa tindakan terhadap pihak sekolah.
Rodi Chandra meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tidak membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan dan sanksi sesuai ketentuan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk Kepala SMAN 3 Batusangkar apabila memang ditemukan adanya pelanggaran dalam kewenangannya.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan Dinas Pendidikan Sumbar pada posisi yang harus memberikan jawaban kepada masyarakat. Diam terlalu lama dalam sebuah perkara yang menyangkut dana orang tua siswa justru berpotensi melahirkan persepsi bahwa pengawasan sedang berjalan di tempat. Persepsi tersebut tentu dapat dijawab dengan satu hal: hasil pemeriksaan yang transparan.
Rodi Chandra juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., M.I.K., memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Ia meminta aparat turun langsung melakukan penyelidikan dan tidak menunggu kasus semakin viral baru kemudian bergerak.
Dorongan tersebut penting karena fungsi penegakan hukum tidak seharusnya bergantung pada seberapa besar sebuah perkara menjadi konsumsi publik. Hukum bekerja berdasarkan laporan, informasi awal, alat bukti, kewenangan, dan prosedur—bukan berdasarkan jumlah penonton sebuah berita. Karena itu, apabila memang terdapat informasi awal yang cukup, langkah verifikasi semestinya dapat dilakukan tanpa harus menunggu tekanan publik membesar.
Kasus ini juga menguji keberanian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan pengawasan terhadap sekolah negeri di bawah kewenangannya. Masyarakat tidak membutuhkan pernyataan normatif bahwa pendidikan harus bersih dan berintegritas. Yang dibutuhkan adalah tindakan konkret: pemeriksaan, klarifikasi dokumen, penelusuran aliran dana, pemeriksaan pihak terkait, serta kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, persoalan SMAN 3 Batusangkar bukan semata tentang Rp2,82 juta per siswa atau potensi penghimpunan Rp439,92 juta. Ini menyangkut kepercayaan orang tua terhadap sekolah negeri, integritas kepala sekolah, kredibilitas pengawasan pemerintah, dan keberanian aparat penegak hukum ketika dugaan pelanggaran muncul di institusi pendidikan.
Kini masyarakat Tanah Datar dan Sumatera Barat menunggu jawaban yang tidak berputar-putar. Apakah Dinas Pendidikan Sumbar akan benar-benar memeriksa dugaan pungutan tersebut? Apakah dugaan penggunaan rekening pribadi akan ditelusuri? Apakah dugaan tawaran uang kepada wartawan akan diperiksa? Dan apakah APH akan membuka penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana?
Sebab jika seluruh persoalan tersebut dibiarkan berbulan-bulan tanpa kejelasan, pertanyaan publik akhirnya bukan lagi “apa yang terjadi di SMAN 3 Batusangkar?”, melainkan “mengapa pemerintah dan penegak hukum seolah memilih diam ketika masyarakat menunggu kepastian hukum?” Publik berhak mendapatkan jawaban—dan jawaban itu seharusnya datang dalam bentuk tindakan, bukan sekadar janji pemeriksaan.
-------------
Reporter: Fernando Stroom
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan Investigasi
0
0
2
0
0
1