10 Agt 2023 - 236 View
Limapuluh Kota,Redaksi Sumbar.com - Tertanggal 29 Juni 2022, telah terjadi Pengeroyokan secara bersama sama kepada Maswaldi (Dt.Patiah) oleh 4 Orang : IM/40 th, UM/50 th, AN/57 th, R/30 th, MV/35 th.
Setelah lebih 1 tahun berjalan akhirnya kasus pengeroyokan tersebut memasuki Ranah Pengadilan dengan Perkara No.62/Pid.B/2023/PN Tjp.
Setelah Pekan Kemarin Selasa, 1/8 berlangsung Sidang Pembuktian, Hari ini, Kamis, 10/8 Pengadilan Negeri Tanjung Pati Menggelar Sidang Tuntutan yang dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kacabajari Suliki.
Dalam Tuntutannya Menurut Humas Pengadilan Negeri Tanjung Pati Jaksa Menyangka kan Pasal 170 KUHP kepada 4 orang Terdakwa,
"Hari ini (10/8) di hadapan Persidangan, JPU Menyangkakan Pasal 170 KUHP kepada 4 orang Terdakwa, lalu menuntut masing masing Terdakwa dengan 4 Bulan Penjara " urai Erik, Humas PN Tanjung Pati.
Jaksa Penuntut Umum, Alan saat dihubungi Via Ponselnya terkait Tuntutan tersebut, Sampai berita ini terbit, belum memberikan keterangan.
Selanjutnya Awak media meminta Keterangan Korban Pengeroyokan, Maswaldi Dt.Patiah, belia menyampaikan,
"Saya tidak terima dan merasa sedih atas Tuntutan JPU tersebut, Sebagai masyarakat biasa saya belum merasa mendapatkan keadilan" sedihnya.
"Saya sudah dibacakan saat Sidang Pembuktian (Pekan Lalu), bahwa pasal yang disangkakan kepada ke 4 Terdakwa adalah Pasal 170 KUHP, yang tuntutannya 5 tahun 6 bulan, kok JPU hanya menuntut 4 Bulan?? Ada apa ini?" Paraunya.
"Saya akan berdiskusi dulu dengan Keluarga dan Penasehat Hukum saya, Jika nantinya tuntutan Jaksa tidak adil, saya akan melapor ke Komisi Kejaksaan" pungkasnya.
Tim
0
0
0
0
0
0