14 Agt 2025 - 135 View
Tanah Datar — RedaksiDaerah.com,— Kamis (14/8/2025) menjadi momen penting bagi arah pembangunan Kabupaten Tanah Datar. DPRD dan Pemerintah Daerah secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di gedung DPRD.
Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, tapi merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan rencana pembangunan daerah dengan dinamika dan tantangan yang berkembang di lapangan. Setelah pembahasan intensif sejak 4–12 Agustus 2025 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kesepakatan final dituangkan dalam berita acara pada 13 Agustus, dan hari ini diresmikan lewat tanda tangan bersama.
Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, SE, MM, menegaskan bahwa kesepakatan ini adalah landasan hukum untuk menyusun dan membahas Ranperda Perubahan APBD. “Dengan disepakatinya nota ini, arah pembangunan bisa disesuaikan agar tetap fokus, realistis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat aktif. Ia menekankan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman bersama, sehingga nantinya dapat langsung digunakan perangkat daerah sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan 2025.
Menurut Eka Putra, penyesuaian ini dilakukan sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, karena adanya kondisi yang berbeda dari asumsi awal, seperti:
Pergeseran proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
Perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Penyesuaian indikator makro ekonomi.
Pemanfaatan anggaran lanjutan 2024 (DAK) dan SiLPA 2024.
Penguatan program sesuai visi-misi kepala daerah dan Astacita Nasional.
“Keberhasilan pembangunan bukan hanya hasil kerja pemerintah, tapi sinergi semua pihak — DPRD, masyarakat, dan dunia usaha. Dukungan ini akan menjadi energi besar untuk mewujudkan Tanah Datar yang lebih maju,” tegasnya.
Bupati juga meminta seluruh kepala perangkat daerah proaktif mengikuti proses penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025 sesuai jadwal, agar target pembangunan dapat tercapai tepat waktu.
Dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Nomor 4/KB/BTD-2025 & 100.3.3/2/KSP/DPRD-TD/2025 untuk Kebijakan Umum, serta Nomor 5/KB/BTD-2025 & 100.3.3/3/KSP/DPRD-TD/2025 untuk Prioritas Plafon Anggaran Sementara, maka Tanah Datar resmi melangkah ke tahap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025.
Reporter: Fernando
Editor: RD TE Sumbar
0
0
0
0
0
0