15 Agt 2026 - 18 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 08 Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, memasuki babak yang semakin menarik. Di satu sisi, pihak sekolah melalui klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan penggunaan Dana BOS secara umum telah sesuai petunjuk teknis (juknis) dan SPJ disebut lengkap. Di sisi lain, sejumlah item belanja, keberadaan barang serta pekerjaan fisik justru masih harus diverifikasi ulang di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: jika seluruhnya sudah sesuai, mengapa Dinas masih perlu turun dan “mengadu data” dengan kondisi riil?
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Zulhermi, S.Ag., membenarkan dirinya telah mendatangi UPT SD Negeri 08 Lubuk Jantan. Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin, 10 Agustus 2026. Zulhermi mengatakan kunjungannya dilakukan setelah muncul informasi dan pemberitaan mengenai pengelolaan Dana BOS sekolah tersebut. Ia bertemu kepala sekolah, guru, unsur jorong serta komite untuk meminta penjelasan mengenai persoalan yang diberitakan.
Namun, jawaban awal dari pihak sekolah yang diterima Zulhermi cenderung memberikan kesan bahwa persoalan utama telah selesai di tingkat administratif. Menurut Zulhermi, secara umum pihak sekolah menyatakan penggunaan Dana BOS sudah sesuai juknis dan ketika ditanya mengenai SPJ, pihak sekolah menjawab lengkap. Pernyataan ini penting dicatat, tetapi belum otomatis membuktikan bahwa seluruh realisasi anggaran benar-benar sesuai kondisi fisik. Sebab dalam pengelolaan uang negara, dokumen pertanggungjawaban dan realisasi barang merupakan dua hal yang harus dapat diuji secara bersamaan.
Justru pengakuan Zulhermi mengenai adanya beberapa catatan memperlihatkan bahwa masih terdapat bagian yang perlu dibenahi. Salah satunya administrasi rapat, di mana pihak sekolah disebut mengakui daftar hadir dan berita acara rapat terlambat dibuat. Dinas kemudian meminta agar setiap rapat ke depan dilengkapi daftar hadir, berita acara dan dokumentasi. Pertanyaannya, apabila administrasi dasar kegiatan saja sempat terlambat, seberapa ketat sebenarnya proses verifikasi Dana BOS yang selama ini dilakukan sebelum persoalan tersebut mencuat ke ruang publik?
Zulhermi menjelaskan bahwa verifikasi Dana BOS selama ini dilakukan secara berkala dengan mencocokkan RKAS dan SPJ. Jika dokumen dianggap lengkap dan tidak ditemukan masalah, maka dinilai aman. Akan tetapi, setelah muncul informasi dari media, pola pemeriksaan kemudian diarahkan langsung ke lapangan. Di sinilah muncul pertanyaan yang tidak boleh dihindari: apakah verifikasi administratif selama ini cukup untuk memastikan uang negara benar-benar diwujudkan menjadi barang dan pekerjaan sebagaimana direncanakan?
Dalam wawancara tersebut, awak media mempertanyakan keberadaan sejumlah barang, termasuk sapu lidi dan tong sampah. Wartawan menyebut telah melakukan penelusuran selama dua hari dan tidak menemukan sapu lidi sebagaimana yang dipertanyakan, sementara tong sampah yang terlihat disebut hanya satu. Zulhermi tidak langsung menyatakan informasi tersebut salah. Sebaliknya, ia mengatakan akan mengeceknya langsung. Bahkan ia menegaskan, jika barang yang disebut dibeli ternyata tidak ada, maka harus dilihat konsekuensi dan pertanggungjawabannya. Pernyataan ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan belum seharusnya ditutup hanya dengan kalimat “SPJ lengkap”.
Lebih serius lagi, perhatian mengarah pada pekerjaan pemasangan atap atau kanopi sekolah. Dalam wawancara disebut terdapat pembayaran upah tukang sekitar Rp5.025.000 dengan luas pekerjaan yang disebut sekitar 67 meter persegi. Zulhermi menyatakan persoalan kanopi memang menjadi salah satu hal yang disorot media. Ia mengatakan pihak dinas akan menguji apakah pembelian bahan sesuai dengan yang terpasang, apakah upah sesuai dan bagaimana mekanisme pembayaran pekerjaan tersebut. Jika dilakukan secara borongan, dasar perhitungan dan volumenya juga harus jelas.
Pernyataan Zulhermi tersebut seharusnya menjadi pintu masuk pemeriksaan yang lebih serius, bukan sekadar pembinaan administratif. RAB, volume pekerjaan, bukti pembelian material, bukti pembayaran upah, identitas pekerja, dokumentasi pekerjaan dan kondisi fisik bangunan perlu disandingkan. Jika seluruh angka tersebut cocok, maka sekolah memiliki dasar kuat untuk menjelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan selisih, pekerjaan tidak sesuai volume atau dokumen tidak mampu menjelaskan realisasi, maka persoalan tidak dapat lagi dipoles sebagai sekadar kesalahan administrasi.
Perdebatan juga terjadi mengenai RKAS. Zulhermi menjelaskan bahwa RKAS dapat mengalami perubahan atau pergeseran sesuai kebutuhan sekolah. Hal itu memang perlu dipahami dalam konteks pengelolaan anggaran. Tetapi fleksibilitas perencanaan tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan mengubah angka dan item tanpa jejak. Setiap pergeseran harus dapat dibuktikan melalui dokumen perubahan, dasar kebutuhan dan mekanisme persetujuan yang berlaku. Wartawan dalam wawancara juga mempertanyakan adanya item yang disebut baru muncul dalam RKA setelah persoalan tersebut ditanyakan. Klaim itu merupakan dugaan yang masih harus dibuktikan melalui perbandingan dokumen.
Kesan seolah-olah persoalan telah “aman” karena sekolah menyatakan sesuai juknis juga semakin kuat ketika Zulhermi menjelaskan mekanisme verifikasi berkala. Namun pada saat yang sama, Zulhermi justru menyatakan pihaknya perlu turun kembali untuk melihat barang dan pekerjaan secara langsung. Dua fakta tersebut harus ditempatkan secara berimbang: Dinas belum menyatakan adanya penyimpangan, tetapi Dinas juga belum dapat menutup persoalan sebelum verifikasi lapangan selesai. Karena itu, menyimpulkan sekolah bersih sebelum seluruh data diuji justru berisiko membuat pemeriksaan kehilangan makna.
Isu lain yang ikut mencuat adalah dugaan adanya hubungan keluarga dengan pihak yang mengerjakan pekerjaan fisik. Wartawan mempertanyakan informasi bahwa pekerjaan kanopi dikerjakan oleh suami pihak tertentu. Zulhermi menjawab bahwa hal tersebut perlu dilihat dari ketentuan dan profesionalitas pekerjaan. Ketika wartawan menyoroti potensi konflik kepentingan, Zulhermi menyatakan informasi tersebut menjadi pemahaman baru baginya. Karena itu, isu ini juga belum dapat disebut sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan dokumen dan ketentuan pengadaan yang relevan. Yang harus diuji adalah siapa pekerjanya, siapa yang menunjuk, bagaimana mekanisme pembayarannya dan apakah terdapat larangan atau konflik kepentingan berdasarkan aturan yang berlaku.
Yang paling menarik, Zulhermi sendiri menyatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan agar tidak terjadi “kongkalikong”. Ketika pihak sekolah menyatakan tidak ada, Zulhermi menegaskan jawaban tersebut tetap harus diuji. “Kita cek kebenarannya di lapangan,” demikian substansi keterangannya. Bahkan ia menyebut akan melakukan pengujian bersama unsur pengelola/manajemen Dana BOS. Pernyataan ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa secara faktual verifikasi belum selesai. Maka, terlalu dini apabila persoalan SDN 08 Lubuk Jantan langsung dinyatakan beres hanya berdasarkan klarifikasi internal sekolah.
Pada akhirnya, publik tidak sedang meminta Dinas Pendidikan menghukum sekolah tanpa bukti. Publik hanya meminta satu hal yang jauh lebih sederhana: buka data, cocokkan dokumen dengan barang, ukur pekerjaan, telusuri pembayaran, lalu umumkan hasilnya. Jika sapu lidi memang ada, tunjukkan. Jika tong sampah memang dibeli, perlihatkan jumlah dan keberadaannya. Jika kanopi senilai upah Rp5,025 juta memang sesuai, buka dasar perhitungannya. Jika RKAS mengalami pergeseran, tunjukkan dokumen perubahannya. Dan jika semuanya benar-benar sesuai juknis, maka Dinas Pendidikan memiliki kesempatan untuk membuktikannya secara terbuka. Sebab dalam perkara Dana BOS, kalimat “sudah sesuai juknis” tidak boleh menjadi titik akhir pemeriksaan—justru harus menjadi titik awal pembuktian.
Reporter: Fernando Stroom
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: liputan
0
0
0
0
0
0