Severity: Warning
Message: unlink(/home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/cache/category_posts_lang1): No such file or directory
Filename: drivers/Cache_file.php
Line Number: 279
Backtrace:
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/helpers/custom_helper.php
Line: 131
Function: get
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/core/Core_Controller.php
Line: 186
Function: get_cached_data
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/controllers/Home_controller.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
13 Agt 2026 - 93 View
Padang, RedaksiDaerah.com — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap PT Bank Nagari membuka sejumlah persoalan yang tak bisa dipandang sekadar sebagai catatan administratif. Dari pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Cabang Pembantu Tabek Patah, penghapusbukuan kredit puluhan miliar rupiah, hingga penggunaan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai agunan, rangkaian temuan tersebut menempatkan tata kelola, prinsip kehati-hatian, dan efektivitas pengawasan Bank Nagari di bawah sorotan publik.
Salah satu titik yang mencuat berada di Cabang Pembantu Tabek Patah. Dalam pemeriksaan atas operasional Bank Nagari periode 2023 hingga Triwulan III 2025, BPK mencatat pengelolaan KUR dengan baki debet sekitar Rp4,437 miliar yang dinilai kurang menerapkan prinsip kehati-hatian. Angka tersebut bukan kecil jika ditempatkan dalam konteks KUR sebagai program pembiayaan yang membawa misi pemerintah untuk memperluas akses modal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Sorotan menjadi lebih tajam karena laporan terkait pengelolaan KUR Tabek Patah menyebut terdapat 28 debitur yang menjadi objek pemeriksaan. Bahkan, empat debitur dengan total plafon sekitar Rp880 juta disebut dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana proses verifikasi, analisis kelayakan, persetujuan kredit, hingga pengawasan setelah pencairan dilakukan?
Pertanyaan tersebut penting karena prinsip kehati-hatian bukan sekadar jargon perbankan. Setiap pembiayaan harus melalui proses identifikasi risiko, penilaian kemampuan membayar, verifikasi persyaratan, serta pengawasan yang memadai. Ketika auditor negara menemukan adanya fasilitas yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi prinsip tersebut, maka yang perlu diuji bukan hanya siapa penerima kredit, melainkan juga bagaimana sistem pengendalian internal bekerja sejak kredit diajukan hingga menjadi portofolio bank.
Masalahnya tidak berhenti di Tabek Patah. Data hasil pemeriksaan yang dipublikasikan menunjukkan BPK juga menyoroti sejumlah pengelolaan kredit di unit lain. Di Cabang Pembantu Talawi, misalnya, terdapat KUR sekitar Rp11,006 miliar yang menjadi perhatian; di Siberut sekitar Rp10,439 miliar; sementara di Lubuk Alung, pengelolaan KUR dan KPUM sekitar Rp2,196 miliar juga dinilai kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
Jika seluruh catatan tersebut dibaca secara utuh, persoalannya mulai terlihat sebagai persoalan tata kelola yang lebih luas, bukan sekadar satu-dua berkas kredit. BPK juga mencatat sejumlah fasilitas lain yang bermasalah atau dinilai kurang menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk restrukturisasi kredit kepada PT IMK sekitar Rp47,442 miliar dan restrukturisasi Kredit Investasi Multi Guna kepada PT ATJ sekitar Rp68,950 miliar.
Alarm lainnya datang dari persoalan penghapusbukuan kredit non-KUR. Laporan yang mengutip temuan BPK menyebut pada periode 2018–2019 terdapat 1.252 rekening kredit yang dihapus buku dengan nilai sekitar Rp80,8 miliar. BPK menyoroti proses tersebut karena dinilai belum sepenuhnya mengikuti ketentuan dan belum diikuti upaya pemulihan aset secara optimal, termasuk melalui penjualan agunan dengan mekanisme yang transparan.
Penghapusbukuan kredit tentu bukan berarti utang debitur otomatis lenyap dari tanggung jawab penagihan. Justru setelah kredit masuk kategori bermasalah, bank dituntut memiliki strategi pemulihan aset yang jelas dan terukur. Karena itu, temuan mengenai hapus buku menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai efektivitas penagihan, eksekusi agunan, pemulihan kerugian, serta siapa yang bertanggung jawab atas keputusan dan proses tersebut.
BPK juga menyoroti persoalan yang jauh lebih sensitif: agunan berupa aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, termasuk Hotel Novotel Bukittinggi, yang digunakan dalam fasilitas kredit kepada pihak ketiga. Temuan tersebut berkaitan dengan persoalan prosedur, termasuk persetujuan pemilik aset dan jangka waktu kredit yang disebut melampaui masa perjanjian kerja sama pengelolaan hotel. Kondisi semacam ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila kredit bermasalah dan agunan harus dieksekusi.
Di sisi lain, Bank Nagari tidak tinggal diam. Direksi Bank Nagari dalam konferensi pers pada 4 Juni 2026 menyatakan menghormati pemeriksaan BPK RI dan menganggap setiap temuan serta rekomendasi sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembenahan tata kelola. Manajemen juga menyebut telah melakukan evaluasi ketentuan internal, memperkuat fungsi satuan kerja, meningkatkan koordinasi antarunit, serta memperkuat pengendalian internal dan manajemen risiko.
Bank Nagari juga mengakui adanya kasus fraud yang terungkap di KCP Siberut, KCP Tabek Patah dan KC Lubuk Alung. Manajemen menyatakan pengungkapan kasus tersebut justru menunjukkan mekanisme pengendalian internal berjalan, antara lain melalui Whistleblowing System dan audit internal. Namun, bagi publik, keberhasilan menemukan persoalan hanyalah separuh pekerjaan; pertanyaan berikutnya adalah seberapa cepat, transparan dan tuntas persoalan tersebut diselesaikan.
Manajemen Bank Nagari menegaskan bahwa secara keseluruhan, berdasarkan kesimpulan LHP, operasional bank periode 2023 hingga Triwulan III 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam semua hal yang material, dengan sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti. Bank Nagari juga menyatakan telah menyampaikan laporan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat pada 10 April 2026 dan akan melengkapi dokumen melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK.
Namun, pernyataan pembenahan belum otomatis menutup pertanyaan publik. Justru setelah rekomendasi BPK ditindaklanjuti, publik berhak mengetahui apakah 28 debitur KUR Tabek Patah telah dievaluasi secara menyeluruh, bagaimana nasib fasilitas yang dinilai tidak memenuhi persyaratan, berapa nilai kredit yang berhasil dipulihkan, serta apakah terdapat konsekuensi internal terhadap pihak yang bertanggung jawab atas proses kredit tersebut. Ini bukan soal memburu kesalahan, melainkan menguji apakah mekanisme pengawasan benar-benar menghasilkan koreksi.
Begitu pula dengan hapus buku sekitar Rp80,8 miliar dan persoalan agunan aset daerah. Publik membutuhkan kepastian bahwa penghapusbukuan tidak menjadi jalan pintas untuk mengubur persoalan kredit bermasalah dan bahwa aset milik daerah tidak ditempatkan dalam posisi hukum yang rentan. Sebagai bank pembangunan daerah, Bank Nagari tidak hanya mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada nasabah, tetapi juga kepada pemegang saham daerah dan masyarakat Sumatera Barat.
Kini bola berada di tangan manajemen Bank Nagari, pemegang saham, regulator dan terutama mekanisme tindak lanjut BPK. Rangkaian temuan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk membuka data penyelesaian secara terukur: mana yang sudah selesai, mana yang masih berproses, berapa nilai yang telah dipulihkan, dan apa langkah pencegahan agar pola persoalan serupa tidak berulang. Sebab, ukuran sebenarnya dari tata kelola bukan seberapa meyakinkan sebuah lembaga menjelaskan hasil audit, melainkan seberapa nyata rekomendasi audit mengubah sistem, memulihkan aset, menutup celah risiko dan memastikan uang publik dikelola dengan prinsip kehati-hatian.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: RD TE Sumbar
0
0
0
0
0
0