Redaksi Nusantara

Viral Kasus Jilbab di SMK N 2 Padang, Ini Pandangan Ketua IPPMI Provinsi Jambi

25 Jan 2021 - 1840 View

Jambi, RedaksiDaerah.com - Ini hanyalah miskomunikasi saja, tidak ada larangan soal kebijakan Wali Kota terhadap jilbab disekolah dan ini juga tidak bertentangan dengan aturan Mendikbud.

Demikianlah kata Ketua Ikatan Pemuda Pemudi Indonesia Provinsi Jambi Hendri Sutan Mandaro kepada media RedaksiDaerah.com melalui WhatsApp, Senin (25/01/21) sekitar pukul 21.30 WIB.

Hanya saja pihak sekolah tidak memahami secara utuh maksud dari kebijakan tersebut. Aturan itu jelas berbunyi, wajib berjilbab bagi yang Muslim, bagi non Muslim bersifat hanya anjuran saja, boleh pakai jilbab boleh tidak, ucap Hendri.

Jika pihak sekolah meminta Surat Pernyatan dari siswi dan diketahui oleh Wali Murid soal tidak mau berjilbab itu sah-sah saja, karena itu hanyalah dokumen bagi sekolah dan menandakan bahwa siswi tersebut tidak berjilbab karena non Muslim, ujar Hendri.

Yang patut dipertanyakan adalah maksud dan tujuan pembuat dan penyebar video tanpa izin dari pihak sekolah ini, dan persoalan intinya jadi hilang dan malah menyebar kemana-mana yang bukan subtansi persoalan, kata Hendri sambil mengakhiri.

Ada 5 (lima) pernyataan sikap yang ditandantangani Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi dan Sekjen Ali H Arahim tertanggal 24 Januari 2021. Berikut isinya :

1. Di Kota Padang, kewajiban siswi Muslimah memakai jilbab tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005, yaitu saat Fauzi Bahar menjadi wali kota Padang selama dua periode 2004-2014. Hanya, bagi siswi nonmuslim sifatnya anjuran bukan wajib.

Fauzi Bahar menilai kebijakan ini merupakan kearifan lokal dan wujud toleransi antarpemeluk agama.

2. Kepala SMKN 2 Padang telah meminta maaf atas kekeliruan dalam memahami dan melaksanakan kebijakan di atas di sekolahnya.

"PGRI berharap masyarakat menerima permintaan maaf tersebut," kata Unifah.

PGRI juga mengimbau semua pihak menyikapi secara bijak persoalan ini sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah tersebut dan demi menjaga keharmonisan di masyarakat.

3. Di masa yang akan datang, kami mohon dalam membuat peraturan daerah terkait dengan 'seragam' atau aturan lainnya, mempertimbangkan dan menghormati keberagaman latar belakang agama dan budaya peserta didik.

4. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kepala sekolah, dan guru agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Pendidik tidak boleh memaksakan kehendak terhadap peserta didik dan orang lain.

"Guru harus menunjukkan sikap unitaristik dan menjadi teladan dalam penumbuhan sikap asih, asah, dan asuh," tegas Unifah.

5. PGRI juga mengimbau guru-guru di seluruh Indonesia mengembangkan praktik-praktik pendidikan yang sesuai nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal seperti toleransi, gotong-royong, persatuan, dan kesatuan.

Dengan demikian kebinekaan suku, budaya, bahasa, dan agama, menjadi modal sosial untuk kemajuan dan persatuan komponen bangsa. Bukan sumber konflik pertikaian dan perpecahan.

 

Reporter  :  Andre

Editor       :  Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

11

Suka
dislike

2

Kecewa
wow

4

Wow
funny

1

Lucu
angry

0

Marah
sad

5

Sedih