Redaksi Sumut

Tampak mobil tangki transportir biru putih sedang mengisi BBM jenis Solar ke salah satu boat tangkap ikan saat sandar di gudang SU

Diduga Gudang SU Membeli Minyak BBM Jenis Solar Illegal

20 Agt 2025 - 7 View

Tampak mobil tangki transportir biru putih sedang mengisi BBM jenis Solar ke salah satu boat tangkap ikan saat sandar di gudang SU

Belawan, Redaksidaerah.com - Diduga Gudang SU membeli minyak BBM Jenis Solar Illegal diduga milik Uteh dengan mengunakan mobil transportir biru putih dengan muatan 5000 liter bebas masuk Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) di Gabion Belawan.

Tampak di lokasi gudang SU mobil tangki biru putih dengan plat polisi BK 8503 EB sedang mengisi di salah satu boat tangkap ikan yang bersandar di dermaga Gudang SU.

Berharap Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut agar mengusut BK 8503 EB tanki muatan BBM solar tersebut karena sudah merugikan negara.

“Pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang menyalahgunakan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar sesuai pasal 55 nomor 22 tahun 2001”.

Pasal 40 angka 8 UU, Penimbunan BBM dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar. Dan, KUHP pasal 480 Membeli, menyimpan, atau menjual barang hasil tindak pidana, termasuk BBM subsidi ilegal dapat dikenakan hukuman pidana.

Reporter : LP Sitinjak 
Editor : Tim

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih