Redaksi Nusantara

Puluhan Lansia Gruduk Kantor BPD Desa Sukababo Kab Karo

20 Jun 2020 - 359 View

Karo |Sumut| - Puluhan Lansia yang tidak terdata sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, kompak datangi Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sukababo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jum'at (19/06/20) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedatangan mereka bermaksud mempertanyakan perihal penyaluran Dana Bantuan BLT DD, mengapa yang terdaftar hanya 4 (empat) Kepala Keluarga sebagai penerima manfaat BLT yang disalurkan oleh Pemdes Suka Babo.

Dihadapan Pengurus Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Babo, puluhan lansia ini memprotes dan menanyakan alasan apa, sehingga mereka tidak terdaftar sebagai penerima manfaat BLT dan kenapa hanya ada 4 Kepala Keluarga yang menerima dan telah direalisasikan oleh Pemerintah Desa.

Menanggapi pertanyaan puluhan lansia tersebut, Ketua BPD Heripin Sembiring beserta pengurus lainnya mengatakan, Pada saat Musyawarah Desa, Khusus kala itu, saya dan rekan-rekan anggota BPD lainnya belum menerima SK dan belum dilantik sebagai BPD.

Akan tetapi masalah ini sudah saya pertanyakan kepada Kepala Desa, namun pihaknya hanya menjelaskan data penerima manfaat BLT Dana Desa sudah berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)," ujar Heripin yang di aminkan pengurus BPD lain yang hadir.

Heripin menambahkan, "jujur saja, saya juga sangat merasa aneh, karna setahu saya terkait masalah pendataan awalnya sudah didata oleh para relawan satgas Covid-19, namun ternyata data yang diserahkan sebelumnya kepada Pemerintah Desa di kerucutkan dan menetapkan 4 KK yang berhak menerima BLT, dengan alasan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sebagaimana kita ketahui yang disampaikan Pemerintah Pusat  ada 14 poin kereteria penerima BLT, sehingga Kepala Desa beralasan kebijakan yang diputuskan bersama saat Musdesus tersebut sudah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan," beber ketua BPD.

Dihadapan para pengurus BPD Desa Sukababo, salah seorang lansia R Br Sembiring (78) mengungkapkan kekecewaannya, "Kami yang hadir ini berharap kepada pihak Pemerintah Desa melalui BPD agar kami juga didaftarkan sebagai penerima BLT Dana Desa, karena kami belum ada menerima bantuan dari manapun, baik itu BST, PKH maupun Bantuan Sembako Dari Provinsi. Malahan satu (1) maskerpun kami tak ada yang memberikan," ungkap nenek Biring dengan mata berkaca-kaca.

Puluhan lansia ini menuturkan kepada awak media ini, hal itu sudah pernah dipertanyakan kepada Kepala Desa, namun setiap warga bertanya kenapa mereka tidak dapat bantuan BLT Dana Desa. Pihak Kepala Desa hanya menjawab "minta sama Jokowi lah", kata Kades kepada kami. "Dimana arti dari sila ke dua Pancasila yang sering di katakan "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap", ungkap warga kesal.

Sebagai bentuk protes dan menyuarakan isi hatinya, sambil memegang selembar kertas yang bertuliskan, "Kami belum mendapatkan bantuan Pak bupati, Sampati (tolong) Kami..!! Tertanda dari warga Desa Suka Babo, Kec.Juhar". Dengan penuh harap agar keluhan para lansia setempat mendapat perhatian Pemerintah Daerah Kab. Karo dan Ketua DPRD Kab. Karo, kata mereka lagu serentak.

Menindaklanjuti keluhan warga yang umumnya para Lansia Desa Suka Babo, awak media ini mencoba mempertanyakan melalui sambungan telphone ke nomor kontak HP milik Kades Suka Babo, apa alasannya sehingga hanya 4 Kepala Keluarga saja yang terdaftar sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa.

Kades mengatakan, "Keputusan tersebut sudah berdasarkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri dan disepakati bersama dengan pengurus BPD, Tokoh Masyarakat dan Pendamping Desa. Jadi kalau sudah seperti itu kesepakatan bersama apaboleh buat," jawab Kades singkat.

Sedangkan ketika hal tersebut ditanyakan kepada anggota DPRD Karo dari Fraksi Partai Grindra, Korindo S Milala menyatakan, sangat menyayangkan kebijakkan yang dibuat oleh Kades Suka Babo yang tidak mengoptimalkan penyaluran BLT Dana Desa kepada masyarakatnya.

Pejuang Lingkar Sinabung ini menambahkan, "Pemerintah Pusat telah menyiapkan sanksi bagi siapa yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, yang diprioritaskan untuk pelaksanaan BLD Desa, sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan penyaluran BLT Desa. Apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Pemerintah Pusat, maka akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun Anggaran berjalan, seperti yang di tegaskan Kementerian Keuangan RI sebelumnya, ujar Korindo diujung Telpon.

Pria muda dan ganteng kader Gerindra ini melanjutkan, Setau saya, bagi desa yang berstatus mandiri akan dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya dan pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus/Musyawarah Insedensial tidak terdapat calon keluarga PKH," tegasnya.

Tambahnya lagi, sudah jelas dikatakan dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) baru-baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%," katanya.

Selain itu, ia juga "dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat Desa terkait dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan Kepala Desa kepada Bupati," kata Korindo kesal.

 

 

 

-Lia Hambali-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

1

Sedih