Severity: Warning
Message: unlink(/home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/cache/menu_links_lang1): No such file or directory
Filename: drivers/Cache_file.php
Line Number: 279
Backtrace:
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/helpers/custom_helper.php
Line: 131
Function: get
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/core/Core_Controller.php
Line: 127
Function: get_cached_data
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/controllers/Home_controller.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
9 Jul 2025 - 80 View
Solok,RedaksiDaerah.com— Pemerintah Kabupaten Solok terus melakukan penataan terhadap tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN), khususnya Tenaga Harian Lepas (THL), agar selaras dengan kebijakan nasional dan mendukung optimalisasi layanan publik di daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Solok, Afrialdi, menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemkab Solok masih memanfaatkan keberadaan THL untuk menunjang kelancaran administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat. THL yang masih aktif merupakan tenaga yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja secara berkelanjutan minimal selama dua tahun terakhir.
Afrialdi juga menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Pemkab Solok melaksanakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan formasi tahun 2024. Formasi tersebut secara khusus membuka peluang bagi para THL/non-ASN yang memenuhi kriteria untuk mengikuti Seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II.
“Peserta seleksi PPPK berasal dari tenaga honorer yang telah bekerja di berbagai instansi Pemkab Solok. Mereka dapat melamar tidak hanya di unit kerja tempatnya bertugas, tetapi juga lintas perangkat daerah sesuai formasi yang tersedia,” ungkap Afrialdi.
Pasca pembagian Surat Keputusan (SK) PPPK Tahap I yang dilaksanakan pada 16 Juni 2025, para tenaga non-ASN yang dinyatakan lulus telah resmi ditempatkan sesuai formasi yang mereka pilih saat mendaftar. Hal ini menyebabkan adanya redistribusi tenaga, di mana sebagian pegawai ditempatkan di luar unit kerja asalnya. Dampaknya, sejumlah OPD mengalami kelebihan maupun kekurangan tenaga kerja.
“Redistribusi ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam jumlah pegawai di beberapa instansi, sehingga dibutuhkan penataan ulang agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tambahnya.
Salah satu dinas yang mengalami penyesuaian adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP). Kepala DKUKMPP, Ahpi Gusta Tusri, menyebutkan bahwa pihaknya menerima dua tambahan pegawai baru dari hasil seleksi PPPK 2024 yang resmi diangkat berdasarkan SK tanggal 10 Juni 2025.
Dengan masuknya pegawai baru dan mempertimbangkan kebutuhan jabatan, DKUKMPP melakukan penataan internal. Salah satu langkah yang diambil adalah mendistribusikan Qory Syuhada, SP, seorang THL dengan sistem kontrak bulanan, ke OPD lain yang lebih membutuhkan pegawai. Menurut Ahpi, langkah ini bukan bentuk pemutusan hubungan kerja, melainkan upaya untuk menjaga efektivitas kinerja lintas OPD di lingkungan Pemkab Solok.
Kebijakan penataan THL dan PPPK ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Solok untuk memastikan pemerataan sumber daya manusia di seluruh organisasi perangkat daerah. Dengan pendekatan adaptif dan selektif, pemerintah daerah berharap pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan, sekaligus sejalan dengan arah reformasi birokrasi nasional.
Reporter: Adinda
Sumber: Rilis
Uploader: Adinda
0
0
0
0
0
0