Redaksi Nusantara

Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karo Karo saat menunjukkan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja Kering dan pelaku.

Miliki Ganja 15 Kg, Mantan Residivis Terancam Penjara Seumur Hidup

7 Mei 2020 - 196 View

Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karo Karo saat menunjukkan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja Kering dan pelaku.

Karo |Sumut| - Pelaku seorang mantan residivis, yang baru keluar dari Lapas Sidikalang sebulan lalu, atas program Asimilasi kembali berbuat ulah. Kali ini pelaku mencoba menaikan statusnya, yang awalnya hanya kelas pemakai Narkotika, kini menjadi bandar ganja kering (rumput patimah bahasa trendnya) seberat 14,637 kilogram.

Nasib sial menimpa pelaku, kembali saat pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo meringkus pelaku saat berada di Perladangan Lau Kapur Dusun I, Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sabtu 02 Mei 2020 sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepada petugas BNNK Karo, pelaku benama inisial BS (39) warga Perladangan Lau Kapur, Dusun I, Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardinding ini mengakui, kalau dirinya mendapat ganja kering asal Aceh Tenggara dari kenalannya. Pelaku juga tidak memungkiri, kalau dia baru keluar dari Lapas Sidikalang atas program Asimilasi sebulan lalu, dengan kasus sebagai pemakai Narkotika.

Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karo-Karo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku BS (39), atas kerjasama dengan masyarakat sekitar, Rabu (6/5/20).

Pihaknya mengamankan pelaku berikut Barang Bukti 15 ball ganja kering asal Aceh Tenggara dengan berat mencapai 14 kilogram lebih, ucap AKBP Heppi Karo-Karo.

"Barang Bukti yang kita dapat sebanyak 15 paket atau yang biasa disebut dengan bal, dengan berat hampir mencapai15 kilogram. Dengan bobot setiap per ball nya mencapai satu kilogram," jelas Kapolres Tanah Karo. 

Heppi menambahkan, pelaku mendapatkan pasokan ganja kering dari kawasan Aceh Tenggara. Heppi juga berjanji dalam waktu dekat akan melakukan pengembangan terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab memberikan barang haram tersebut kepada pelaku.

"Nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Kapolres Tanah Datar.

 

 

 

-Lia Hambali-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih