Redaksi Nusantara

Kuasa Hukum PT KKI Laporkan Oknum Penyidik Polda Sumut ke DPR RI

28 Sep 2020 - 86 View

Jakarta |RedaksiDaerah| - Kuasa Hukum Direktur Utama PT Kawasan Kurma Indonesia Hendri, Iskandar Halim, SH, MH melaporkan oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Komisi III DPR RI pada hari Jum'at 25 September 2020.

Laporan itu, dugaan perbuatan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kanit 4 Subdit II Fismondev, Panit 2 Unit 4 Subdit II/Fismondev dan Banit 4 Subdit II Fismondev.

"Saya melaporkan atau mengadukan dugaan perbuatan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap klien saya," kata Iskandar Halim, kepada wartawan, Senin (28/09/20).

Iskandar mengatakan, berdasarkan undang-undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD. Peraturan DPR RI Nomor I tahun 2014 tentang Tata Tertib jo. Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan  DPR RI 
Nomor 1 Tahun 2014.

"Bahwa salah satunya yang diawasi oleh Komisi III DPR RI yaitu adalah Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," terang Iskandar.

Iskandar meminta, Ketua Komisi III DPR RI untuk dapat sekaligus memberikan perlindungan Hukum terhadap Klien kami PT KAWASAN KURMA INDONESIA. Selanjutnya melalui surat ini juga kami mohon dapat menindak lanjuti laporan kami.

"Agar oknum Penyelidik dapat diberikan sangsi demi tegaknya Supremasi Hukum di Negara Republik Indonesia ini sesuai dengan Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 dan Peraturan Kapolri tentang managemen Penyelidikan dan Penyidikan sesuai KUHPidana serta ketentuan hukum yang berlaku lainnya," pinta Iskandar. (Rel)

 

 

Editor : Anhar Rosal

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih