22 Jul 2023 - 219 View
Aceh Tamiang, redaksiDaerah.com Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST telah mengirimkan surat ke KPU RI untuk menjaga stabilitas suasana politik pemilu Tahun 2024.
Saat dikonfirmasi melalui telepon pada Sabtu 22 Juli 2023 Suprianto mengatakan " Benar saya telah mengirimkan surat ke KPU RI terkait keputusan Komisi satu tentang penjaringan dan penyaringan calon anggota komisioner KIP Aceh Tamiang telah melanggar Tatib DPRK Aceh Tamiang," Katanya.
Sambung Suprianto "Untuk kepentingan bersama dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan politik di Aceh Tamiang, diharapkan KPU RI tidak mengeluarkan keputusan apapun terkait komisioner KIP Aceh Tamiang, sebelum proses pelaksanaan penjaringan dan penyaringan terhadap calon anggota komisioner KIP dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI dan DPRK Aceh Tamiang, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemilihan umum dan pemilihan di Aceh," Ucapnya penuh harapan.
Suprianto menjelaskan bahwa masa bakti komisioner KIP/KPU Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2018-2023 telah berakhir pada tanggal 19 Juli 2023, sementara sampai saat ini tahapan dari kegiatan penjaringan hingga Penetapan anggota KIP periode 2023-2028 yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRK masih menjadi perbincangan hangat, dan belum selesai secara tuntas karena mendapatkan respon yang negatif dari elit politik di Aceh Tamiang. M¹
0
0
0
0
0
0