11 Jun 2026 - 28 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Tabir dugaan penyimpangan dalam kasus korupsi Perumda Tuah Sepakat terus terbuka satu per satu. Di tengah bergulirnya persidangan di Pengadilan Tipikor Padang, nama Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Nurhamdi Zahri, ikut terseret setelah terungkap adanya aliran dana sebesar Rp4 juta dari terdakwa Veri Kurniawan yang merupakan Direktur Perumda Tuah Sepakat saat itu.
Fakta tersebut tidak hanya muncul dalam berkas penyidikan, tetapi juga terkonfirmasi langsung melalui keterangan Nurhamdi kepada wartawan. Kepada RedaksiDaerah.com, ia mengakui pernah menerima transfer dana tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerimaan uang itu tidak serta-merta menunjukkan adanya niat jahat atau keterlibatan dirinya dalam upaya merugikan keuangan negara.
Meski demikian, pengakuan yang disampaikan di ruang sidang justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar. Di hadapan majelis hakim, Nurhamdi mengakui bahwa uang Rp4 juta yang diterimanya dari rekening pribadi Veri Kurniawan digunakan untuk pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan kegiatan Perumda maupun tugas kedewanan.
Pengakuan tersebut menjadi sorotan karena membuka fakta bahwa dana yang berasal dari seorang direktur perusahaan daerah mengalir kepada pejabat legislatif aktif untuk kebutuhan politik pribadi. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai batas etika, kepatutan, dan potensi konflik kepentingan antara penyelenggara negara dengan pimpinan badan usaha milik daerah yang berada dalam pengawasan pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan dirinya menerima dana tersebut, Nurhamdi menjelaskan bahwa Veri Kurniawan meminta nomor rekeningnya melalui aplikasi WhatsApp dengan alasan ingin "berbagi". Ia mengaku tidak mengetahui secara spesifik tujuan maupun sumber dana yang dikirimkan saat itu.
Namun demikian, sejumlah pertanyaan penting masih menggantung. Mengapa seorang direktur Perumda memberikan uang kepada seorang Wakil Ketua DPRD yang secara politik dan kelembagaan memiliki posisi strategis dalam sistem pemerintahan daerah? Apa dasar hubungan yang melatarbelakangi pemberian tersebut? Hingga kini, jawaban rinci atas pertanyaan itu belum terungkap secara terang kepada publik.
Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengakuan Nurhamdi bahwa uang tersebut baru dikembalikan setelah dirinya mengetahui Perumda Tuah Sepakat sedang bermasalah dan menjadi objek penanganan aparat penegak hukum. Pernyataan ini memunculkan persepsi publik mengenai waktu pengembalian dana yang dilakukan setelah kasus mulai mencuat ke permukaan.
Dalam komunikasi dengan wartawan, Nurhamdi beberapa kali memilih mengarahkan pertanyaan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Menurutnya, seluruh keterangan terkait penerimaan dana tersebut telah disampaikan secara lengkap dalam proses pemeriksaan dan menjadi bagian dari berkas perkara.
Persidangan sendiri semakin menarik karena fakta aliran dana kepada sejumlah pihak terus bermunculan. Jaksa Penuntut Umum berupaya menelusuri pola penggunaan dana Perumda yang diduga mengalir keluar dari kepentingan operasional perusahaan. Pengakuan Nurhamdi mengenai penggunaan dana untuk APK pribadi menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi fakta yang sedang diuji di persidangan.
Kini publik menunggu bagaimana majelis hakim menilai seluruh rangkaian fakta yang terungkap di ruang sidang. Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, kasus Perumda Tuah Sepakat tidak lagi sekadar berbicara soal kerugian keuangan daerah, tetapi juga menyangkut akuntabilitas para pejabat publik yang namanya ikut muncul dalam pusaran perkara. Transparansi dan keterbukaan menjadi kebutuhan mutlak agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan tidak semakin tergerus.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan
0
0
0
0
0
0