Redaksi Sumbar

Rangkaian sidang dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Tuah Sepakat terus menguak fakta-fakta baru yang menjadi perhatian publik Tanah Datar dan Sumatera Barat.

Bola Panas Rp4 Miliar Perumda Tuah Sepakat: Hakim Bongkar Dugaan Kelalaian, Dokumen Dipertanyakan, Saksi Berguguran

11 Jun 2026 - 50 View

Rangkaian sidang dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Tuah Sepakat terus menguak fakta-fakta baru yang menjadi perhatian publik Tanah Datar dan Sumatera Barat.

Padang, RedaksiDaerah.com — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyertaan modal Rp4 miliar untuk Perumda Tuah Sepakat di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (9/6/2026), membuka sejumlah fakta mengejutkan. Mulai dari sikap saling lempar tanggung jawab antarpejabat, dugaan kelalaian pengawasan, hingga kemunculan dokumen yang keasliannya mulai dipertanyakan di ruang sidang.

Persidangan yang menghadirkan mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat, Veri Kurniawan, sebagai terdakwa itu berlangsung panas ketika Majelis Hakim mencecar mantan Sekretaris Daerah Tanah Datar, Iqbal Ramadi Payana, yang saat penganggaran menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Hakim menyoroti proses persetujuan penyertaan modal Rp4 miliar yang diduga berjalan tanpa fondasi dokumen perencanaan yang memadai. Fokus pertanyaan mengarah pada keberadaan Rencana Bisnis (Renbis) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum anggaran digelontorkan.

Di hadapan majelis, Iqbal berulang kali menyatakan bahwa penyusunan dokumen tersebut merupakan tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya bagian ekonomi. Jawaban itu langsung memantik pertanyaan lanjutan dari hakim mengenai fungsi pengawasan dan pengendalian yang melekat pada jabatan Sekda sekaligus Ketua TAPD.

Majelis Hakim kemudian menyoroti tugas pembinaan Perumda yang juga berada dalam lingkup tanggung jawab pemerintah daerah. Saat ditanya apakah dirinya pernah melakukan pembinaan terhadap Perumda Tuah Sepakat, Iqbal kembali melempar tanggung jawab dengan menyatakan tugas tersebut berada pada Asisten yang membidangi urusan perekonomian.

Jawaban itu membuat perhatian persidangan semakin tertuju pada peran pejabat daerah dalam proses pengawasan badan usaha milik daerah tersebut. Hakim secara tegas mempertanyakan bagaimana anggaran bernilai miliaran rupiah dapat diproses hingga disetujui apabila fungsi pembinaan dan pengawasan tidak dijalankan secara optimal.

Keterangan Iqbal berbanding terbalik dengan kesaksian mantan Kepala Bagian Hukum Tanah Datar, Aulia Safitri. Di hadapan majelis, Aulia menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2021 secara jelas mewajibkan Perumda menyusun Renbis dan mengajukannya bersama dewan pengawas untuk mendapatkan pengesahan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Fakta lain terungkap dari keterangan mantan Sekretaris DPRD Tanah Datar, Yuhardi. Ia menyebut pembahasan anggaran penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD, dengan Ketua Banggar saat itu dijabat unsur pimpinan DPRD.

Jaksa Penuntut Umum Richard K. Siagian kemudian membongkar fakta adanya rapat pembahasan anggaran yang digelar di Hotel Balkon, Bukittinggi, pada September 2022. Dalam rapat tersebut, terdakwa Veri Kurniawan dihadirkan untuk memberikan penjelasan langsung terkait rencana bisnis Perumda karena TAPD disebut tidak menguasai substansi dokumen yang diajukan.

Ketegangan sidang mencapai puncaknya ketika jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen Renbis dan RKAP kepada para saksi. Namun di luar dugaan, Iqbal menyatakan dokumen yang diperlihatkan bukan dokumen yang pernah dibahas bersama TAPD dan Banggar dalam proses penganggaran.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai validitas dokumen yang menjadi bagian dari alat bukti perkara. Dari pengamatan di ruang sidang, kondisi fisik dokumen terlihat sangat baru, bersih, dan minim tanda penggunaan, jauh berbeda dengan karakter dokumen administrasi yang diklaim telah disusun serta digunakan dalam pembahasan anggaran beberapa tahun sebelumnya.

Di luar substansi perkara, persidangan juga diwarnai fakta yang mengundang sorotan publik. Dari delapan saksi yang dipanggil jaksa, hanya tiga orang yang hadir. Lebih mengejutkan lagi, Kejaksaan mengungkap sebagian saksi yang mangkir beralasan tidak memiliki biaya transportasi untuk datang ke pengadilan. Ironisnya, sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan diduga pernah menerima aliran dana terkait perkara tersebut. Fakta ini menambah daftar kejanggalan dalam kasus Perumda Tuah Sepakat yang kini terus menjadi perhatian publik dan menunggu pembuktian lebih lanjut di meja hijau.

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih