11 Nov 2020 - 89 View
Pati |Jateng| - Pelaksanaan pengisian jabatan dilingkup Pemerintahan Desa di Kabupaten Pati saat ini menjadi trending topik di masyarakat. Pasalnya, pelaksanaan yang dilaksanakan secara terpisah antara tahapan satu, dua dengan tahapan uji computer dan uji soal membuat banyak orang mempertanyakan. Pendapat negatif maupun pisitif bermunculan mulai pengondisian soal, titipan oknum maupun jual beli jabatan menjadi trending topik.
Team media ini mencoba menulusuri kebenarannya mulai menggali informasi dengan Lembaga, Tokoh Masyarakat, Panitia, Panwas, Kades, Calon bahkan ke Kabag Tata Pemerintahan dan ASN 1.
Saat di temui team media di ruang kerja ASN 1 Dr Mochtar terkait isu yang beredar di masyarakat mengatakan, "untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa serentak kami mengacu pada UU No. 6 tahun 2012, Pemkab menyusun Perbup no 45 tahun 2020 dikuatkan dengan Perbup nl 65 tahun 2020 tentang pelaksanaan dan tata cara pengisian perangkat desa. Dan merespon ombudsman RI dan Jateng untuk pelaksanaan yang transparan dan akuntabel. Kami dari pihak Pemkab menyusun dan menata jalannya pengisian ini dengan teliti dan hati-hati.
Untuk proses uji materi pensekoran dan penetapan di pihak desa dan untuk uji computer dan uji tertulis di tingkat kabupaten supaya tidak terjadi pengondisian maupun tingkat kebocoran soal rendah," tuturnya.
Dr. Muchtar juga menambahkan, untuk permasalahan mou dengan pihak ketiga itu sesuai tahapan "Ini kan baru tahap pensekoran jadi belum ada mou nanti bila sudah sesuai jadwal MoU akan dilakukan mou dengan pihak ketiga".
Team media menayakan tentang pihak ketiga yang di tunjuk siapa?
ASN 1 belum berani mengatakan. Pihak ketiga tersebut hanya mengatakan, yang jelas siapa saja lembaga perguruan tinggi, lembaga asismen yang memenuhi persyaratan boleh dan bisa untuk mengajukan dengan pihak pe mkap dan nanti pihak pemkab yang akan menglarifikasi pihak mana yang cocok untuk di jadikan patner dalam kegiatan ini.
Kenapa tidak saya munculkan pihak ketiga di awal karna membatasi adanya berbondong bondong peserta untuk lobi soal. Jadi kita jadwalkan mou setelah pelaksanaan tahap pensekoran. Supaya untuk kerawanan kebocoran soal berkurang.
Menyoroti hal tersebut banyak menuai kontroversi mengenai MoU pihak ketiga yang kurang pas karna tahapan sudah jalan MoU baru dilaksanakan.
-NUR-
0
0
0
0
0
0