A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(/home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/cache/menu_links_lang1): failed to open stream: No such file or directory

Filename: drivers/Cache_file.php

Line Number: 275

Backtrace:

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/helpers/custom_helper.php
Line: 131
Function: get

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/core/Core_Controller.php
Line: 127
Function: get_cached_data

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/controllers/Home_controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Kapolrestabes Medan Gelar Konfrensi Pers Pasangan Suami Istri Kurir Narkoba Jenis Sabu 10 Kg. - Redaksi Daerah

Redaksi Sumut

Kapolrestabes Medan Gelar Konfrensi Pers Pasangan Suami Istri Kurir Narkoba Jenis Sabu 10 Kg.

3 Jun 2021 - 60 View


Medan ( Sumut) Redaksi Daerah, com. Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang menjadi kurir 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Pasutri ini diketahui sudah empat kali mengantarkan narkoba dan diberi upah 1 unit mobil Ford Everest warna hitam beserta BPKB nya oleh bandar narkoba.

“Kedua tersangka bernama Amirulah (48) dan istrinya berinisial Yu (24) yang merupakan warga Jalan Amal, Gang Rahayu, Kecamatan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko SIK MSi, Rabu (2/6/2021) sore.

2 Kasus berbeda Narkoba, Perampokan dan Pembunuhan digelar pada konferensi pers di Halaman Apel Polrestabes Medan Jalan H. M. Said

Disebutkan Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Riko, bahwa pengungkapan berawal pada Jumat, 28 Mei 2021 ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 40 kg sabu-sabu yang sebelumnya berhasil di ungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.

“Berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Herry yang berhasil ditangkap Satresnarkoba dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu pada tanggal 28 April 2021 lalu di Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan rekan-rekan Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan 10 kg sabu dan mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pasutri tersebut,” ungkap Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan SIK MH.

“Keduanya ditangkap dari Jalan Nangka, Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,” ucap Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Arjuna Bangun.

Lanjut Kapolrestabes Medan Kombes Riko lagi, para tersangka ini menurut pengakuannya sudah 4 kali mengirimkan narkoba dan yang pertama kali, ia diberi imbalan 1 unit mobil Ford Everest berikut Bukti Kepemilikan Kendaraan bermotor (BPKB).

“Barang bukti yang kami sita selain 10 kg sabu-sabu, yaitu 1 unit mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya, 1 buku rekening bank BRI atas nama tersangka, 4 unit Handphone dan uang tunai Rp 5.920.000,” pungkas Kapolrestabes Medan

Reporter : ILMI MAULIDAH / JAKFAR

Editor. Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih