23 Okt 2026 - 116 View
Belawan, Redaksidaerah.com - Pengungkapan peredaran narkoba jenis Ketamin HCL yang di bawa MT Global 168 berbendera Mongolia. Berhasil diamankan di Tanjung Balai Asahan oleh Tim Gabungan dalam operasi Laut saat Conference Pers pada Jumat, (23/10/2026) pukul 10.00 WIB, di Dermaga Bandar Deli Belawan.
Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si mengapresiasi kinerja tim gabungan dalam operasi nya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Ketamin HCL seberat 1,16 Ton merupakan bentuk dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan perlindungan seluruh rakyat Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si menjelaskan dalam operasi laut telah dipantau mulai bulan Agustus dan berhasil diamankan bulan Oktober.
Melalui Joint Investigation bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai RI, Ditpolair Baharkam Polri dan Polda Sumatera Utara berbulan bulan memantau pergerakan kapal tanker Global 168 menggunakan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) mulai Rabu, 14 Oktober 2026 saat melintas Selat Malaka sejajar dengan perairan Perak Taiping Malaysia.
Akhirnya pada Minggu 18 Oktober 2026 melalui sinyal AIS kapal tanker MT Global 168 mengetahui keberadaan kapal tersebut melalui perimeter lokasi saat labuh jangkar.
Tim gabungan dalam operasi laut melaksanakan koordinasi di kantor Bea dan Cukai Kuala Tanjung Sumatera Utara menyusun rencana, akhirnya kapal MT tanker Global 168 digiring dengan menggunakan kapal KP Murai Ditpolair Baharkam Polri dan kapal BC 20006 ke Dermaga Bandar Deli Belawan.
Dalam pemeriksaan dan pengawalan ketat, tim gabungan berhasil menangkap 8 orang Anak Buah Kapal (ABK) terdiri 7 orang warga Indonesia dan 1 orang warga negara Taiwan, 58 karung berwarna hijau narkoba jenis Ketamin HCL dalam Pump Room yang berisikan 1.160 bungkus ukuran 1 (satu) Kg.
YCY (42) merupakan tersangka yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 1.200 (seribu dua ratus) kilogram Ketamin HCL.
Tersangka dikenakan pasal 435 Undang Undang no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto lampiran 1 nomor urut 181 Undang Undang nomor 1 tahun 2026 tentang pidana, dengan ancaman paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak kategori VI Rp. 2.000.000.000 (dua miliar), dan 7 (tujuh) ABK lainnya masih dalam penyelidikan lanjutan terkait pidana Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp. 1.856.000.000.000 (satu triliun delapan ratus lima puluh enam miliar rupiah) dan menyelamatkan 5.800.000 (lima juta delapan ratus) jiwa .
Reporter : LP Sitinjak
Editor : LP Sitinjak
0
0
0
0
0
0