Redaksi Sumut

Proyek Pembangunan Dinas Perhubungan Diduga Tanpa Plang PBG, Walikota Medan Diminta Evaluasi Proyek

22 Okt 2026 - 16 View

Belawan, Redaksidaerah.com - Proyek Pembangunan Dinas Perhubungan Terminal Belawan diduga tanpa plank pagu dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan masyarakat Belawan yang berada di Persatuan Motor Belawan (PMB) Belawan, Kamis (22/10/2026).

Saat meninjau lokasi pembangunan proyek milik Dinas Perhubungan bersama tim awak media, tampak dilokasi pembangunan tidak terdapat plang PBG dan besaran anggaran pagu yang digunakan. 

Menjadi pertanyaan warga PBG berlaku pada masyarakat untuk melakukan pembangunan.

"Saat masyarakat yang ingin melakukan pembangunan dianjurkan untuk mengurus PBG sebelum dilakukan pembangunan kenapa bangunan pemerintah tidak memiliki PBG dan Pagu tidak ada sangsinya", ucap salah seorang  warga Belawan.

"Jangan peraturan itu berlaku untuk pembangunan rumah masyarakat tetapi tidak berlaku untuk bangunan instansi pemerintah sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Lanjutnya.

Pembangunan kantor pemerintah tetap wajib memiliki PBG berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021, seluruh bangunan gedung permanen termasuk bangunan gedung negara (BGN) atau perkantoran instansi pemerintah harus memenuhi standar teknis dan mendapatkan PBG melalui SIMBG Kementerian PUPR sebelum proses kontruksi dimulai.

Saat awak media mengkonfirmasi pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan terkait izin pembangunan mengatakan, kalau bangunan pemerintah dikenakan biaya 0.

"Masalah izin pembangunan kantor pemerintah tidak dikenakan biaya atau nol jadi kalau mau lebih jelas bisa datang langsung kekantor kita dan nanti ada petugasnya", jelas salah seorang pegawai wanita Dinas Perkimcikataru Kota Medan yang namanya tidak ingin di publikasikan.

"Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 sudah jelas mengatur tentang PBG dan Walikota Medan untuk segera mengevaluasi kinerja bawahannya yang melanggar standar operasional prosedur (SOP)", tutup Andi.

Reporter : LP Sitinjak 
Editor : LP Sitinjak 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih