Redaksi Aceh

Akhirnya, Polres Langsa Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Nurita.

3 Jun 2020 - 220 View

Langsa |Aceh| -- Setelah 6 (enam) bulan Penyelidikan, akhirnya Jajaran Polres Langsa di bantu Polda Aceh berhasil mengungkap  kasus pembunuhan terhadap korban almarhum Nurita (42) seorang ibu rumah tangga warga dusun Kloneng Gampong Seunebok Punti Manyak Payed Aceh Tamiang yang ditemukan tidak bernyawa, Selasa, (10/12/2019) sekira pukul 14.00 wib di Alur Parit Gampong Batee Puteh Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto,SH,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo,SIK, Mengucapkan, Keberhasilan Dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan ini tidak terlepas dari kerja keras Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Langsa dan Ditkrimum Polda Aceh beserta Kanit Intel Polsek Langsa Timur, Kepada Awak Media, Bertempat Di Alua Polres Langsa, Rabu, (03/06/2020) Sekira Pukul 10:30 Wib. 

Dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, turut diamankan dua pelaku masing-masing, SU (38) warga Dusun  Cinta Masa Gampong Benteng Birem Bayeun Aceh Timur dan IW (46) warga Dusun  Cinta Masa Gp Benteng Birem Bayeun  Aceh Timur, Keduanya Adalah Teman Korban sekaligus Pasangan Suami Istri (Pasutri). 

"Pembunuhan dilakukan dengan menggunakan kayu balok yang telah disiapkan oleh pelaku. Takut korban masih hidup, pelaku pun kembali menusukkan sebilah pisau ke tubuh korban. Lalu mayat korban dibuang ke alur (parit) di Gampong Bate Puteh Langsa Lama, dan kemudian akhirnya ditemukan oleh warga yang sedang mencari kepiting", Jelas Kasat.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat berpindah pindah tempat Untuk Menghindari Kejaran Pihak Kepolisian. Pelaku berhasil diringkus di salah satu rumah di Gampong Lhokbani, Kecamatan Langsa Barat.

"Motif dibalik pembunuhan ini sendiri ialah SU dan IW  ingin menguasai harta milik korban, berupa 1 buah cincin emas 15 Karat seberat 2 gram, 1 buah gelang emas 15 karat seberat 5 gram, 1 buah kalung emas 15 karat berat 3 gram dengan total keseluruhannya mencapai 10 gram, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih les biru tahun 2019, uang tunai sejumlah Rp 1.000.000, yang didalam bagasi sepmor korban dan 1 unit Handphone merek Samsung Galaxi Prime SM- G530H warna putih milik korban", Ungkap Kasat. 

Barang bukti yang disita berupa 10 Gram emas milik korban yang sudah di leburkan, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih les biru tahun 2019, BL 3802 FAC (STNK BL 6623 UAC ) milik korban, 1 unit Handphone merek Samsung Galaxi Prime SM- G530H warna putih milik korban. 1 buah pisau bergagang kayu yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, 1 unit Handphone warna hitam merek Nokia Model RM-1134 milik pelaku IW, 1 unit sepeda motor Merk motor Merk Jupiter warna hijau BL 6636 DAC berikut dengan STNK dan BPKB.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 Yo 340 KUHPidana, serta Pasal 365 ayat (4) dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

[Apriansyah]

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih