Redaksi Jakarta

47 Pelanggar Prokes Ditindak Petugas Gabungan Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat

11 Feb 2021 - 106 View

Jakarta, RedaksiDaerah.com - Sebanyak 47 warga terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan oleh tiga pilar Kecamatan Tambora di dua lokasi berbeda, Kamis (11/02/21).

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, dari 47 pelanggar yang terjaring, sebanyak 45 pelanggar dikenakan sanksi sosial sedangkan 7 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun 1 (satu) orang disanksi sita KTP.

"Kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19," ucap Kompol Faruk.

Ia menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

"Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," imbuhnya.

 

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

Editor    : Rj Samosir

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih