Redaksi Aceh

Penertiban Alat Peraga Kampanye Oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang

19 Nov 2023 - 130 View

Aceh Tamiang, Redaksidaerah.com-Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Berdasarkan peraturan PKPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye disebutkan peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye, sesuai dengan tahapannya masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.

Penertiban APK telah dilaksanakan sejak 17 November 2023 hingga 28 November 2023 bersama dengan pihak Polres Aceh Tamiang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan pihak Satpol-PP.

Sebelum pelaksanaan penertiban pada 4 - 16 November 2023  telah dilakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, serta telah mengirimkan surat kepada peserta Pemilu untuk mentaati ketentuan sebagai peserta pemilu dan memasang APK sebelum masa kampanye.

Imran, SE Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menjelaskan kepada awak media ini " APK yang ditertibkan merupakan APK yang menunjukan adanya nomor urut Caleg dan adanya unsur ajakan untuk mencoblos, serta mencantumkan visi misi dengan maksud memohon dukungan kepada masyarakat", Katanya.

Lanjut Imran APK yang telah dicopot selanjutnya akan dibawa ke kantor Panwaslih Kab. Aceh Tamiang,  nantinya pemilik APK masih diperbolehkan untuk mengambil APK dan diperbolehkan dipasang pada masa kampanye yang telah ditentukan jadwal pelaksanaannya. 

Reporter : Angga Maulana

Ediror      : Tim Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih