Redaksi Sumbar

Amasrul

Wali Kota Padang Hendri Septa Non Aktifkan Amasrul Sebagai Sekretaris Daerah

3 Agt 2021 - 2244 View

Amasrul

BreakingNews, Padang, RedaksiDaerah.com - Diduga melanggar Peraturan Presiden (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), hari ini (Selasa, 03 Agustus 2021) Amasrul di non aktifkan sementara oleh Wali Kota Padang Hendri Septa di Balaikota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan Padang, Sumatera Barat, Selasa (03/08/21) sekitar pukul 12.00 WIB.

Amasrul mengatakan, tadi saya diperiksa dan Wali Kota Padang menuduh saya dan malahan saya di non aktifkan sementara.

"Saya di non aktifkan diduga melanggar Peraturan Presiden (PP) nomor 53 tahun 2010. Karena saya tidak mau menandatangani surat mutasi yang diluar prosedur", ucap Amasrul.

Akhirnya saya diperiksa oleh tim pemeriksa yang diketuai langsung oleh Wali Kota Padang dan walaupun anggota tim ini pangkatnya dibawah saya, tapi Wali Kota Padang tetap melakukannya, jelas Amasrul.

Saya di non aktifkan, sementara saya tidak melakukannya. Malahan saya minta sama Wali Kota Padang untuk menuruti prosedur yang disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), imbuh Amasrul.

Amasrul menambahkan, PYB juga sudah menyarankan kepada Wali Kota Padang untuk mengikuti PP nomor 17 tahun 2020.

"Saya akan melayangkan somasi kepada Wali Kota Padang Hendri Septa," tutup Amasrul.

Hingga berita ini ditayangkan, media RedaksiDaerah.com masih menunggu Wali Kota Padang Hendri Septa yang lagi di ruang kerjanya.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

4

Suka
dislike

10

Kecewa
wow

11

Wow
funny

2

Lucu
angry

3

Marah
sad

3

Sedih