Redaksi Jakarta

(Sumber foto : Humas KPK RI)

Usai OTT di Bekasi, KPK RI Tetapkan Sembilan Orang sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

6 Jan 2022 - 246 View

(Sumber foto : Humas KPK RI)

Jakarta, RedaksiDaerah.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemko) Bekasi.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK RI., Ali Fikri menyampaikan, bahwa KPK RI  telah menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka dengan 4 (empat) orang diduga sebagai pihak pemberi yaitu AA selaku Direktur PT ME, LBM selaku pihak swasta, SY selaku Direktur PT KBR dan MS selaku Camat Rawalumbu.

Sedangkan sebagai pihak penerima sejumlah 5 (lima) orang yaitu RE selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022, MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, MY selaku Lurah Kati Sari, WY selaku Camat Jatisampurna, dan JL selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, ucap Ali Fikri, Kamis (06/01/22).

Perkara ini bermula dari penetapan APBD-P Tahun 2021 Pemerintah Kota Bekasi untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp.286,5 Miliar, ujar Ali Fikri.

Anggaran tersebut diantaranya untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp.21,8 Miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp.25,8 Miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp.21,8 Miliar, serta melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp.15 Miliar, terang Ali Fikri.

Atas proyek-proyek tersebut, lanjut Ali Fikri, tersangka RE diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud. Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Masjid”.

Pihak-pihak tersebut kemudian diduga menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang kepercayaannya. Selain itu Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE, kata Ali Fikri.

Hingga pada hari Rabu (5 Januari 2022), Tim KPK melakukan kegiatan OTT dibeberapa lokasi wilayah Kota Bekasi. KPK RI mengamankan sejumlah 14 orang dengan bukti uang sekitar Rp.3 Miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp.2 Miliar, jelas Ali Fikri.

Ali Fikri menambahkan, tersangka AA dkk sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka RE dkk sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, imbuh Ali Fikri.

KPK RI kemudian melakukan penahanan kepada para tersangka AA, LBM, SY, MS di rutan Pomdam Jaya Guntur. Tersangka RE dan WY di Rutan Gedung Merah Putih, Tersangka MB, MY, dan JL di Rutan KPK pada Kavling C1, masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Januari 2022.

Kegiatan OTT pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK RI untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan. Perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah ini sekaligus menjadi PR kita bersama bahwa perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang akuntable dan transparan harus terus ditingkatkan guna mencegah tindak pidana korupsi tidak kembali terulang, tutur Ali Fikri.

Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan-pelaksanaan hingga pengawasannya. Dimana dampak akhirnya adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan lagsung oleh masyarakat, pungkas Ali Fikri.

KPK RI mengingatkan, tanggung jawab seorang kepala daerah atas amanah rakyat adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang mensejahterakan masyarakatnya. Bukan justru mengambil keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan kewenanganannya, papar Ali Fikri.

Demikian halnya, pelaku usaha juga harus punya komitmen yang sama dalam upaya membangun budaya antikorupsi, melalui praktik bisnis jujur, berintegritas, dan menghindari praktik suap, tutup Ali Fikri.

 

Reporter  :  Aron

Editor       :  Rj Samosir

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih