6 Des 2025 - 671 View
Kalabahi — Polemik dugaan penyerobotan tanah milik Er Petrus Oulaa kembali memicu gelombang kritik keras setelah Cecilia Fujinong, terduga pelaku dalam kasus ini, kembali mengambil sikap yang dinilai publik sebagai bentuk arogansi dan penghindaran tanggung jawab.
Somasi Kedua yang telah dilayangkan oleh Kuasa Hukum Er Petrus, sebagaimana sebelumnya diberitakan melalui program BEKri RDTV, secara terang-terangan ditolak oleh Cecilia. Penolakan itu bukan sekadar keberatan biasa, tetapi disampaikan dengan cara yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang seharusnya dihormati oleh setiap warga negara.
Ketika Tim Lapangan Kuasa Hukum Er Petrus, bersama awak media, mendatangi Cecilia untuk mengantarkan dokumen somasi tersebut, Cecilia bersikeras menolak menandatangani tanda terima. Sikap itu seakan menjadi bentuk perlawanan terbuka terhadap proses hukum formal.
Tidak hanya menolak, Cecilia justru mengarahkan agar surat somasi tersebut dikirim ke Rumah Jabatan Wakil Bupati Alor, sambil menyebut nama “bapak Rocky” sebagai pihak yang dianggapnya pantas menandatangani tanda terima. Tindakan tersebut menuai kritik lantaran memperlihatkan upaya berlindung di balik jabatan publik, sesuatu yang secara moral dianggap tidak pantas dan menciderai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Lebih kontroversial lagi, dalam pernyataannya kepada tim kuasa hukum dan media, Cecilia mengaku siap untuk masuk penjara. Namun pernyataan itu bukanlah bentuk keberanian, melainkan respons emosional yang hanya menambah kesan bahwa Cecilia tidak sedang berusaha menyelesaikan persoalan secara dewasa dan elegan.
Tidak berhenti di situ, Cecilia juga menyatakan akan melaporkan balik media atas tuduhan pencemaran nama baik terkait pemberitaan sebelumnya yang diposting melalui akun Hukrim RDTV. Sikap ini dinilai sebagai upaya membungkam kritik publik ketimbang membuktikan bahwa dirinya benar di hadapan hukum.
Sikap Cecilia Fujinong sebagai bentuk arogansi dan ketidakpatutan, apalagi mengingat posisinya yang dekat dengan lingkaran pejabat daerah. Dalam konteks negara hukum, siapapun mestinya tunduk pada prosedur, bukan menolak surat resmi, apalagi mengarahkan proses hukum untuk mengikuti kehendak pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kuasa Hukum Er Petrus menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan, termasuk mengambil langkah hukum tambahan bila terdapat tindakan penghalangan atau penolakan terhadap mekanisme resmi pemanggilan dan somasi.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama karena sikap Cecilia yang dinilai semakin memperkeruh keadaan dan jauh dari sikap seorang warga negara yang kooperatif. RDTV akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.
" Airon Salek "
0
1
1
0
0
1