13 Mar 2026 - 249 View
Alor- Sorotan tajam kembali diarahkan kepada pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Alor. Seorang mahasiswa asal Kabupaten Alor yang menempuh studi di Makassar, Donison Laumaney, secara terbuka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas realisasi belanja makan minum reses DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2024 yang dinilai sarat kejanggalan.
Melalui keterangannya kepada media RedaksiDaerah pada Jumat (13/03/2026), Donison Laumaney membeberkan sejumlah data anggaran yang tercantum dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, pemerintah daerah mencatat total anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp310.503.771.071,00 dengan realisasi mencapai Rp279.697.835.667,00.
Dari keseluruhan anggaran belanja barang dan jasa itu, salah satu komponen yang cukup besar adalah belanja makanan dan minuman rapat yang mencapai Rp7.754.728.636,00. Anggaran tersebut mencakup berbagai kegiatan pemerintahan, termasuk belanja makan minum kegiatan reses DPRD Kabupaten Alor yang tercatat sebesar Rp1.467.100.000,00 untuk kegiatan di luar masa sidang dan kunjungan kerja anggota legislatif.
Namun, menurut Donison, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya indikasi kuat masalah dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperolehnya, termasuk temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, terdapat sejumlah dokumen pertanggungjawaban yang tidak memenuhi ketentuan administrasi keuangan.
“Berdasarkan data yang kami dapatkan dan juga temuan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, terdapat permasalahan serius terkait kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban. Nilainya tidak kecil, mencapai Rp278.498.000,00 yang diduga tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan sah,” ungkap Donison.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah dokumen kuitansi yang digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban belanja makan minum reses tidak memenuhi syarat administratif sebagaimana yang diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah. Beberapa kuitansi bahkan tidak dilengkapi stempel, nama penerima, maupun tanda tangan penerima, yang seharusnya menjadi unsur wajib dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan negara.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa. Jika kuitansi tidak memiliki stempel, nama penerima, dan tanda tangan penerima, maka keabsahan dokumen tersebut patut dipertanyakan. Ini menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegasnya.
Lebih jauh, Donison juga menyoroti fakta bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pengembalian anggaran yang bermasalah tersebut ke kas daerah, meskipun temuan itu sudah tercantum dalam laporan pemeriksaan.
Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dan verifikasi dalam pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Alor. Ia menilai bahwa pejabat terkait seharusnya bertanggung jawab memastikan setiap dokumen pertanggungjawaban belanja telah diverifikasi secara ketat sebelum dilakukan pencairan.
Oleh karena itu, Donison secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran makan minum reses tersebut.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi berani menelusuri kemungkinan adanya unsur penyalahgunaan anggaran.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Alor untuk mengusut secara serius persoalan ini. Jangan sampai praktik pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan terus berulang setiap tahun tanpa ada konsekuensi hukum yang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Donison meminta agar pihak kejaksaan memeriksa pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab langsung dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD yang diduga tidak melakukan verifikasi secara maksimal terhadap kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum reses.
Menurutnya, persoalan ini bukan pertama kali terjadi dalam pengelolaan anggaran di lingkup DPRD Kabupaten Alor. Ia menilai bahwa temuan serupa kerap muncul dari waktu ke waktu, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara serius hingga tuntas.
“Ini masalah yang terus berulang di lingkup DPRD Alor. Karena itu, Kejari Alor harus berani melakukan terobosan untuk mengungkap secara terang benderang praktik belanja makan minum reses yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Donison juga meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.
“Kejari Alor harus segera memeriksa Sekretaris DPRD Alor, anggota dan pimpinan DPRD Alor, bendahara pengeluaran, serta PPK SKPD yang terlibat dalam proses pengelolaan anggaran ini. Jika memang terdapat pelanggaran, maka harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” pungkasnya.
Sorotan ini menambah panjang daftar kritik publik terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Alor. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang bersumber dari uang rakyat benar-benar digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : * Airon Salek *
1
0
0
0
0
0