22 Des 2021 - 238 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Ratusan massa melakukan demonstrasi ke Dinas Perhutanan (Dishut) Sumatera Barat, Rabu (22/12/21). Disampaikan oleh massa aksi, Kami Koalisi Penyelamat Hutan Masa Depan Mentawai yang bersama-sama berjuang untuk pemenuhan, penghormatan dan perlindungan HAM bagi masyarakat Mentawai.
Saat ini, Kabupaten Mentawai dibebani berbagai kegiatan eksploitasi alam yang dapat berakibat buruk pada masyarakat.
Beberapa permasalahan yang kami temukan terkait Koperasi Minyak Atsiri melalui mekanisme PKKNK serta rencana persetujuan 3 buah PKKNK dan juga 1 rekomendasi untuk izin IUPHHKA.
Atas situasi ini kami menyampaikan sebagai berikut :
Pemberian izin kepada Koperasi Minyak Atsiri Mentawai yang melanggar hak atas tanah dari 150 masyarakat. 150 orang warga desa Silabu yang lahannya masuk Dalam Areal Koperasi Minyak Atsiri menyatakan menolak lahannya, untuk di ambil kayunya dan di kelola menjadi kebun milik Koperasi.
Sejak awal, tidak pernah masyarakat dilibatkan partisipasinya, tentu hal ini tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan melanggar prinsip Free Prior Informed Consent (persetujuan suka rela tanpa paksaan yang terinformasikan).
Izin PKKNK ini tidak mempertimbangkan prinsip hukum lingkungan diantaranya, prinsip keadilan antar generasi, prinsip keterpaduan antara perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan dan prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat.
Dari fakta lapangan yang ditemukan, masyarakat di Desa Silabu Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai menolak lahirnya keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tersebut (SK PKKNK).
Konflik dilapangan muncul karena penolakan masyarakat atas pemanfaatan hutan berupa pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan untuk areal perkebunan tanaman minyak atsiri ini.
Oleh sebab itu, kami mendesak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat mencabut izin Izin PKKNK Desa Silabu Nomor : 903/2330/PR.PH-2021 kepada Koperasi Minyak Atsiri Mentawai.
Dorongan pencabutan PKKNK Desa Silabu Nomor : 903/2330/PR.PH-2021 kepada Koperasi Minyak Atsiri Mentawai didasari alasan sebagai berikut:
1. Hutan adalah sumber penghidupan dan keberlanjutan hidup masyarakat Mentawai untuk menghidupi dan membiayai semua kebutuhan hidup keluarga baik untuk sehari hari dan juga untuk kebutuhan pendidikan serta tabungan masa depan. Lokasi ini merupakan hutan cadangan masyarakat adat yang digunakan untuk kegiatan non komersil di kemudian hari.
2. Hutan sebagai sumber ilmu pengetahuan dan kebudayaan masyarakat Mentawai, seperti ilmu pengobatan seni tradisi dan pohon pohon yang besar di fungsikan juga sebagai Kirakat (Batu Nisan) yang wajib dilindungi oleh negara karena termasuk pemenuhan hak atas budaya masyarakat adat Mentawai.
3. Hutan untuk mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir longsor serta banjir bandang.
4. Hutan sebagai sumber mata air kehidupan dan keberlangsungan hidup dari generasi ke generasi.
Kami mendesak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tidak menerbitkan izin PKKNK baru di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang saat ini berproses diantaranya :
Pengajuan Izin (PKKNK) Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan No S 69/BPHP III/P3HP/9/2021. Dusun Buleleu Desa Tua Pejat Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai seluas 243 Ha.
Pengajuan Izin (PKKNK) Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan No S W /BPHP Ill/P3HP/9/2021.
Desa Saureinu Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai seluas ± 438,68 Ha.
IPK/PKKNK di Taileleu seluas 2.752,,16 Ha oleh CV Bumi alam Semesta di Desa taileleu kecamatan Siberut barat daya.
Penolakan tersebut didasari bahwa, saat ini wilayah ini tumpang tindih dengan pengajuan kawasan hutan adat yang telah diajukan masyarakat adat Mentawai di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Jika ini dipaksakan maka akan terjadi pelanggaran HAM berupa perampasan lahan adat masyarakat adat Mentawai dan perampasan ruang hidup masyarakat Mentawai.
Mendesak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tidak memberikan Rekomendasi izin baru Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Alam (IUPHHKA) di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Alam PT Bumi Alam Sikerei di wilayah Desa Katurai. Desa Saliguma. Desa Mototonan. Desa Madobak. Desa Taleleu dengan luas areal Areal Konsesi 44 907,12 Ha.
Mentawai merupakan wilayah yang didiami masyarakat adat yang berkontribusi dalam penyelamatan hutan.
Tidak hanya menyelamatkan masyarakat Mentawai menjaga alam dan hutan juga berkontribusi pada penyelamatan kehidupan di dunia dari dampak perubahan iklim. Oleh sebab itu, kami menuntut selamatkan hutan dan alam Mentawai demi masa depan Mentawai yang lebih baik.
Sumber : LBH Padang
Editor : Hendra Putra
0
0
1
0
1
1