2 Mei 2023 - 305 View
TanahDatar,RedaksiDaerah,—Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu dan Daun Ganja di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, Senin (1/5/2023).
Kedua terduga pelaku tersebut berinisial DA (43) Kec. Lima Kaum dan RY (48) warga Kec. Sungai Tarab. Penangkapan terhadap keduanya tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Tarantula Sat Res Narkoba tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Kec. Limo Kaum.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. memberikan intruksi kepada Jajaran Sat Res Narkoba untuk mencari Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika tersebut.
Kasatr ResNarkoba AKP Desneri langsung menerjunkan Tim Tarantula untuk melakukan penyelidikan ke TKP. Hasilnya, Tim Tarantula berhasil mengamankan kedua terduga di dalam rumah milik DA (43) di Kec. Limo Kaum Kab. Tanah Datar.
Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku serta rumah. Penggeledahan itu disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja dan 1 (set) alat isap sabu / bong.
Kemudian kedua terduga bersama barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyebut, kedua terduga pelaku disangka kan dengan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporte : Fernanda
Editor : Tim Redaksi
0
0
0
0
0
0