Redaksi Sumbar

Pernyataan “Kalau cari pitih tu indak model iko caronyo” yang dikaitkan dengan Ketua KONI Tanah Datar, Novitra Kemala, memicu polemik setelah disampaikan saat wartawan meminta klarifikasi terkait pertandingan Porprov Sumbar 2026.

"Cari Pitih Indak Model Iko Caronyo": Ucapan Ketua KONI Tanah Datar Lukai Harga Diri Wartawan.

11 Okt 2026 - 178 View

Pernyataan “Kalau cari pitih tu indak model iko caronyo” yang dikaitkan dengan Ketua KONI Tanah Datar, Novitra Kemala, memicu polemik setelah disampaikan saat wartawan meminta klarifikasi terkait pertandingan Porprov Sumbar 2026.

Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat 2026 menjadi sorotan setelah tiga wartawan yang meliput pertandingan cabang olahraga (cabor) menembak mengaku menerima respons yang mereka nilai tidak pantas dari Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tanah Datar, Novitra Kemala. Persoalan ini mencuat setelah para jurnalis mempertanyakan tidak terlihatnya tim ofisial dan pelatih di lokasi pertandingan, sebelum berujung pada pernyataan yang dinilai menyinggung profesi wartawan.

 

Peristiwa tersebut bermula saat Fernando dari RedaksiDaerah.com, Roni dari forumkota.id, dan Rani Saputri dari Jejak 77 melakukan peliputan di lapangan tembak Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Sumatera Barat, Kamis (8/10/2026). Dalam pemantauan mereka, tim ofisial dan pelatih dari kontingen Tanah Datar disebut tidak terlihat di lokasi perlombaan. Kondisi itu kemudian menjadi bahan konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengelolaan olahraga daerah.

 

Untuk mendapatkan penjelasan, ketiga wartawan mendatangi kantor KONI Tanah Datar pada Jumat (9/10/2026) dan meminta tanggapan langsung dari Novitra Kemala. Namun, berdasarkan keterangan para wartawan, upaya konfirmasi tersebut justru diwarnai pernyataan Ketua KONI yang berbunyi, “Kalau cari pitih tu indak model iko caronyo.” Dalam bahasa Indonesia, ucapan itu berarti, “Kalau mencari uang, bukan seperti ini caranya.”

 

Pernyataan tersebut menjadi titik utama polemik. Para wartawan menilai ucapan itu tidak menjawab substansi pertanyaan mengenai keberadaan ofisial dan pelatih di arena pertandingan. Sebaliknya, pernyataan tersebut dinilai membawa persoalan ke ranah motif pribadi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Padahal, konfirmasi merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi untuk memastikan suatu peristiwa diberitakan secara berimbang dan akurat.

 

Dalam percakapan di kantor KONI tersebut, Novitra juga disebut mempertanyakan apakah wartawan hendak merusak reputasi Kabupaten Tanah Datar dalam pelaksanaan Porprov. Menanggapi hal itu, wartawati Rani Saputri menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mencari uang, melainkan meminta penjelasan atas persoalan yang ditemukan di lapangan. “Kami dari media tidak menanyakan untuk mencari pitih, Pak. Yang kami butuhkan hanya jawaban Ketua tentang kejadian di cabang olahraga tembak tersebut,” ujar Rani dengan nada tegas.

 

Fernando dari RedaksiDaerah.com kemudian kembali meminta penjelasan mengenai maksud pernyataan Ketua KONI yang mengaitkan kerja jurnalistik dengan cara mencari uang. Namun, menurut keterangan wartawan yang hadir, Novitra tidak memberikan penjelasan lanjutan dan justru terdiam sambil memainkan telepon genggamnya. Sikap tersebut meninggalkan pertanyaan yang belum terjawab: mengapa permintaan konfirmasi mengenai pelaksanaan pertandingan justru direspons dengan pernyataan yang dipersepsikan menyentuh persoalan uang?

 

Bagi para jurnalis, persoalan ini bukan sekadar perbedaan gaya komunikasi antara pejabat organisasi olahraga dan media. Pernyataan yang menghubungkan kegiatan peliputan dengan cara mencari uang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi wartawan, terlebih apabila tidak disertai penjelasan mengenai konteks yang dimaksud. Meski demikian, untuk memastikan makna dan maksud pernyataan tersebut secara utuh, klarifikasi langsung dari Novitra Kemala tetap diperlukan. Hingga berita ini disusun, tanggapan lanjutan dari yang bersangkutan belum tercantum dalam keterangan yang diterima redaksi.

 

Sorotan berikutnya tertuju pada substansi awal yang memicu konfirmasi, yakni tidak terlihatnya tim ofisial dan pelatih saat pertandingan menembak berlangsung. Keadaan tersebut perlu dijelaskan oleh pihak terkait: apakah ofisial dan pelatih memang tidak hadir, sedang menjalankan tugas di tempat lain, atau terdapat pengaturan teknis tertentu selama pertandingan. Kepastian mengenai hal itu penting agar persoalan tidak berhenti pada polemik komunikasi, sementara pertanyaan tentang pendampingan atlet dan pengelolaan kontingen Tanah Datar belum memperoleh jawaban yang memadai.

 

Polemik ini juga menyentuh prinsip keterbukaan pengelolaan olahraga daerah. KONI sebagai organisasi yang berperan dalam pembinaan prestasi olahraga semestinya dapat memberikan penjelasan mengenai kesiapan kontingen, pendampingan atlet, serta persoalan teknis yang menjadi perhatian publik. Kritik dan pertanyaan media seharusnya dijawab berdasarkan fakta, bukan dengan dugaan mengenai motif wartawan. Sebaliknya, media juga berkewajiban memverifikasi temuan, meminta keterangan dari pihak terkait, dan menyajikan informasi secara proporsional agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman tanpa dasar.

 

Ketentuan mengenai kemerdekaan pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers, sedangkan Pasal 6 antara lain menempatkan fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dalam konteks ini, permintaan konfirmasi mengenai penyelenggaraan pertandingan olahraga daerah merupakan bagian dari kerja jurnalistik. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut harus didasarkan pada fakta lengkap, bukti, konteks ucapan, serta ketentuan hukum yang relevan.

 

Ketegangan itu mendapat tanggapan dari Pimpinan Redaksi media online Jejak 77, Ismail Novendra, S.H. Ia menilai pernyataan yang disampaikan Ketua KONI Tanah Datar telah melukai martabat wartawan yang menjalankan tugasnya. “Ini jelas-jelas ucapan Ketua KONI Tanah Datar sudah melukai dan menghina tugas dan profesi jurnalis di Tanah Datar,” tegas Ismail kepada wartawan. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Ismail atas kejadian yang dilaporkan oleh para jurnalis, bukan putusan hukum mengenai peristiwa itu.

 

Ismail selanjutnya menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. “Perbuatan Ketua KONI Tanah Datar, Novitra Kemala, akan kami bawa ke ranah hukum,” ujarnya. Rencana tersebut membuka kemungkinan berlanjutnya polemik melalui mekanisme hukum atau pengaduan yang dinilai sesuai, dengan tetap memperhatikan bukti, kronologi, saksi, dan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Novitra Kemala perlu diberi ruang untuk menyampaikan penjelasan serta versinya mengenai percakapan tersebut.

 

Kini, persoalan yang bermula dari pertanyaan tentang kehadiran ofisial dan pelatih cabor menembak telah berkembang menjadi perdebatan mengenai cara pejabat organisasi olahraga memperlakukan kerja jurnalistik. Publik Tanah Datar berhak memperoleh penjelasan tentang kondisi kontingen dalam Porprov Sumatera Barat 2026, sementara para wartawan berhak menjalankan tugas profesionalnya tanpa prasangka yang tidak berdasar. Jawaban atas dua persoalan tersebut—kejelasan pengelolaan pertandingan dan klarifikasi atas ucapan yang dipersoalkan—menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan serta memastikan kepentingan publik tidak tersisih oleh polemik antarpihak.

-----------------

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih