18 Agt 2026 - 116 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 08 Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, kembali memasuki babak yang mengundang tanda tanya besar. Informasi yang dihimpun awak media menyebut Kepala UPT SD Negeri 08 Lubuk Jantan, Ernawati, S.Pd.SD, diduga telah dimutasi ke salah satu SD negeri di wilayah Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara. Yang menjadi sorotan, informasi mengenai mutasi tersebut disebut berlangsung tanpa penjelasan terbuka kepada publik, sementara polemik pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS sekolah untuk tahun anggaran 2024, 2025 dan 2026 belum memperoleh jawaban tuntas.
Baca berita sebelumnya disini:
Kabar mutasi tersebut menjadi semakin sensitif karena sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, Zulhermi, S.Ag., telah turun langsung ke SDN 08 Lubuk Jantan setelah muncul pemberitaan mengenai sejumlah dugaan kejanggalan pengelolaan Dana BOS. Dalam wawancara dengan awak media pada Senin, 10 Agustus 2026, Zulhermi mengakui pihaknya melakukan verifikasi dan menyatakan akan mencocokkan data dengan kondisi lapangan. Bahkan, ia menegaskan bahwa jika terdapat barang yang seharusnya ada tetapi ternyata tidak ditemukan, harus ada konsekuensi dan pertanggungjawaban.
Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: mengapa persoalan pertanggungjawaban belum terlihat ujungnya, tetapi kepala sekolah justru dikabarkan sudah dipindahkan? Mutasi tentu merupakan kewenangan administratif pemerintah daerah dan tidak otomatis berarti sanksi. Namun, apabila mutasi terjadi ketika proses verifikasi Dana BOS masih menjadi perhatian, publik berhak mengetahui apakah mutasi tersebut murni rotasi kepegawaian, bagian dari pembinaan, atau memiliki kaitan dengan polemik yang sedang berjalan.
Baca juga berita sebelumnya disini:
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena dalam wawancara sebelumnya Zulhermi sendiri menyatakan bahwa verifikasi lapangan belum berhenti pada klaim pihak sekolah. Dinas masih perlu menguji keberadaan sejumlah barang, mencocokkan RKAS dan SPJ, serta memeriksa pekerjaan fisik berupa pemasangan kanopi yang disebut memiliki pembayaran upah sekitar Rp5.025.000. Bahkan mekanisme pembayaran, volume pekerjaan dan kesesuaian material disebut akan diuji. Dengan kata lain, secara substansi pemeriksaan belum semestinya dianggap selesai hanya karena pihak sekolah menyatakan penggunaan Dana BOS telah sesuai juknis.
Di sisi lain, pihak sekolah dalam klarifikasi kepada Kabid SD disebut menyatakan penggunaan Dana BOS secara umum sesuai petunjuk teknis dan SPJ lengkap. Pernyataan tersebut tentu harus dihormati sebagai hak jawab pihak sekolah. Namun, “sesuai juknis” bukanlah kesimpulan final apabila masih terdapat pertanyaan mengenai keberadaan barang, dokumen pendukung, volume pekerjaan, perubahan RKAS maupun realisasi fisik. Justru seluruh klaim tersebut harus diuji melalui bukti primer agar tidak berubah menjadi sekadar perang pernyataan antara sekolah, dinas dan media.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah keberadaan sapu lidi dan tong sampah yang dipertanyakan awak media. Zulhermi dalam wawancara tidak langsung menutup informasi tersebut, melainkan menyatakan akan mengecek langsung. Ia bahkan menyampaikan bahwa apabila barang yang disebut dibeli ternyata tidak ada, maka harus dilihat pertanggungjawabannya. Sikap tersebut seharusnya menjadi dasar pemeriksaan objektif: apakah barang memang pernah dibeli, berapa jumlahnya, kapan diterima, siapa yang menerima, di mana keberadaannya sekarang dan apakah terdapat dokumen serah terima atau bukti penggunaan.
Begitu pula dengan pekerjaan kanopi. Nilai upah sekitar Rp5,025 juta untuk pekerjaan yang disebut memiliki luas sekitar 67 meter persegi merupakan salah satu titik yang perlu diuji secara objektif, bukan sekadar dinilai secara kasat mata. RAB, volume, harga material, bukti pembelian, mekanisme pembayaran, identitas pekerja dan hasil pekerjaan harus disandingkan. Jika semuanya cocok, maka persoalan selesai berdasarkan bukti. Tetapi apabila terdapat selisih yang tidak dapat dijelaskan, maka Dinas Pendidikan harus menjelaskan langkah korektif atau pertanggungjawaban yang ditempuh.
Yang kini menjadi pertanyaan publik adalah posisi Ernawati setelah muncul informasi mutasi tersebut. Apakah sebelum dipindahkan telah dilakukan pemeriksaan akhir terhadap seluruh pengelolaan Dana BOS selama masa kepemimpinannya? Apakah telah dibuat berita acara serah terima aset, dokumen keuangan, rekening, SPJ, RKAS dan seluruh administrasi Dana BOS? Apakah terdapat hasil verifikasi resmi untuk tahun 2024, 2025 dan 2026? Jika ada, publik layak mengetahui kesimpulannya. Jika belum ada, mengapa proses pemeriksaan belum dituntaskan sebelum terjadi pergantian kepala sekolah?
Di sinilah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar perlu memberikan penjelasan yang terang. Jangan sampai mutasi administratif justru dipersepsikan masyarakat sebagai jalan keluar dari persoalan yang belum selesai. Mutasi bukan penghapus pertanggungjawaban. Pergantian jabatan tidak otomatis menghapus kewajiban untuk menjelaskan penggunaan anggaran pada periode ketika seseorang masih menjadi penanggung jawab pengelolaan sekolah. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka hasil pemeriksaan seharusnya dapat menjadi tameng yang paling kuat bagi kepala sekolah maupun dinas.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah harus menunjukkan bahwa mekanisme pembinaan dan penindakan berjalan tanpa pandang bulu. Zulhermi sendiri dalam wawancara sebelumnya menyatakan bahwa jawaban pihak sekolah tidak cukup dipercaya begitu saja dan harus diuji kebenarannya di lapangan. Bahkan ketika membahas kemungkinan barang tidak ditemukan, ia menyebut adanya konsekuensi dan pertanggungjawaban. Maka masyarakat berhak menagih konsistensi atas pernyataan tersebut: di mana hasil verifikasinya, apa temuannya dan apa tindak lanjutnya?
Lebih jauh, Dinas Pendidikan perlu menjawab apakah mutasi Ernawati benar telah diterbitkan melalui keputusan resmi, kapan berlaku efektif, ke sekolah mana ditempatkan, serta apa dasar pertimbangannya. Jika mutasi tersebut murni rotasi, katakan rotasi. Jika merupakan bagian dari pembinaan, jelaskan pembinaannya. Jika tidak berkaitan sama sekali dengan polemik Dana BOS, sampaikan hasil pemeriksaan yang membuktikannya. Transparansi semacam ini justru akan mencegah munculnya spekulasi bahwa persoalan sedang “didinginkan” setelah menjadi sorotan publik.
Kini kasus SDN 08 Lubuk Jantan memasuki titik yang tidak boleh dijawab dengan narasi administratif semata. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar dipertanyakan bukan karena mutasi itu sendiri, tetapi karena timing dan konteksnya berkelindan dengan dugaan persoalan Dana BOS yang belum terang. Publik membutuhkan kepastian: bagaimana pertanggungjawaban Dana BOS 2024, 2025 dan 2026; apa hasil pemeriksaan setelah Kabid SD turun ke sekolah; apakah terdapat temuan terhadap barang dan pekerjaan fisik; serta apakah Ernawati telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi sebelum meninggalkan jabatan. Jika semua benar sesuai aturan, buka hasilnya. Jika ada masalah, proses sesuai ketentuan. Jangan biarkan mutasi menjadi titik akhir sebuah pemeriksaan yang seharusnya baru memasuki tahap pembuktian.
----------
Reporter: Tim Redaksi
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan Investigasi
0
1
0
1
0
0