Redaksi Jakarta

Politik Miras, IPPMI : Investasi Baru Ditolak, Pabrik Masih Berjalan Hingga Izin Impor

4 Mar 2021 - 156 View

Jakarta, RedaksiDaerah.com - Pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 Investasi miras belum membuat kepuasan bagi Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPMI), karena Perpres Nomor 74 tahun 2013 payung muara penjualan miras masih dibiarkan.

Ketua Umum Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) Muhammad Rafik berpandangan bahwa pencabutan Perpres Joko Widodo ini masih merugikan kita dalam pendistribusian miras. Karena masih terdapat miras terjual bebas dipasaran.

“Jika hanya Perpres Investasi Miras saja yang di batalkan tidak akan menjadi solusi perihal miras yang dilarang agama dan akan merusak generasi muda indonesia, karena Perpres era pak SBY Nomor 73 Tahun 2013 terkait pendistribusian Miras masih berlaku”, ucap Ketum IPPMI kepada media RedaksiDaerah.com di Jakarta, Rabu (03/03/21).

Sudah banyak kejahatan yang terjadi dilatar belakangi pengaruh minuman yang beralkohol, karena aturan Perpres Penjualan Miras yang masih berlaku tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Investasi Miras dalam sisi bisnis dan dunia kerja mungkin dapat menguntungkan, disisi lain kita sangat dirugikan dari hasil pengkonsumsi miras ini yang selalu berlebihan dan mengakibatkan terjadinya tindak kejahatan dimana-mana,” jelas Ketum IPPMI.

Minuman yang mengandung Alkohol masih banyak beredar dipasaran tanpa dikontrol oleh pihak yang berwajib, dibuktikan dengan mudahnya didapatkan dan terkesan bebas dikonsumsi.

“Tidak cukup dengan mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 saja, padahal hanya ditekankan dengan Investasi di daerah khusus 4 Provinsi, sedangkan Perpres Nomor 73 Tahun 2013 masih berkeliaran dan menjadi payung hukum bagi penjual Miras”, tegas Ketum IPPMI.

Pemuda Minang meminta supaya Perpres Nomor 74 Tahun 2013 yang sudah di era Presiden SBY di amandemen agar hanya berlaku untuk di daerah khusus saja, dengan pengawasan yang ketat. Bila perlu dicabut dengan ketentuan dilarang mendistribusikan minuman beralkohol di seluruh Indonesia.

“Kita jangan munafiklah, Investasi baru dengan pembatasan wilayah ditolak, sedangkan pabrik yang ada masih beroperasi dan bagaimana juga dengan izin impor miras, jelaskan ada keanehan dalam politik miras ini” tutup Ketum IPPMI.

 

Reporter  :  Aron

Editor       :  Rj Samosir

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih