Redaksi Sumut

Polda Sumut Ungkap Marak Peredaran Narkoba di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan

13 Agt 2025 - 319 View

Medan, Redaksidaerah.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Narkoba gelar konferensi pers hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di halaman Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (13/8/2025).

Keberhasilan dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba merupakan hasil kerja keras dan sinergi dengan berbagai pihak termasuk kerja sama anatar Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan serta adanya informasi dari masyarakat dan media.

Permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan perhatian dari Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke 7 Presiden RI TNI (Purn) H. Prabowo Subianto memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.

“Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., turut menegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, dimulai tanpa henti dimulai dari sisi supplai maupun sisi demand sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif”.

Perkembangan penting terkait upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan periode 01 Januari 2025 S/D 12 Agustus 2025.

Pengungkapan 238 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan) kasus wilayah Polres Pelabuhan Belawan dengan jumlah tersangka 279 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan) Orang dan barang bukti.

Adapun barang bukti, Sabu seberat 28.74 Kg, Pil Ecstasy 41.396 Butir, Ganja 13 Kg, Happy Water 34 Saset, Baya 150 Catridge Liquit Vape mengandung etomidate.

Perincian Ditresnarkoba Polda Sumut sebagai berikut, Kasus 28 KKS, Tersangka 34 orang, barang bukti 26.08 Kg Sabu, 39.500 butir pil ecstasy, 34 saset happy water, 150 catridge liquit vape yang mengandung etomidate.

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dengan kasus 210 KKS, tersangka 245 orang, barang bukti 2.65 Kg Sabu, 13 Kg Ganja, 1.896 butir pil ecstasy.

Pengungkapan kegiatan rutin yang ditangkap (KRYD) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan oleh Dit Resnarkoba Polda Sumut yang dilaksanakan tanggal 8 S/D 17 Mei 2025 berhasil mengungkap 14 kasus dengan 17 tersangka.

“Gerebek sarang narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan sebanyak 39 giat dengan hasil sebagai berikut, proses sidik 40 kasus 50 tersangka, rehabilitas 26 orang pengguna”.

Keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan estimasi jiwa yang telah berhasil diselamatkan sejumlah 225.500 jiwa dan bernilai Rp. 52.006.000.000.,00- (Lima Puluh Dua Miliar Enam Juta Rupiah).

Tentunya ini menjadi atensi kami selalu Aparat Penegak Hukum untuk terus konsisten, konsekuen dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang akan merusak generasi bangsa dan mengganggu Sitkamtibmas serta iklim investasi kondusif di wilayah Polda Sumut.

Kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas merugikan terkait peredaran narkoba dan premanisme dilingkungan anda kepada pihak berwajib, kami akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas.

Sekaki lagi, kami ingatkan jangan ada lagi oknum oknum tertentu yang menghambat proses penegakkan hukum dalam pemberantasan narkoba dengan cara apapun yang menyebabkan munculnya tindak pidana baru.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam menyebarluaskan informasi ini sebagai dari upaya bersama memerangi narkoba dan semoga dengan kerja sama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba”, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan


Reporter : LP Sitinjak
Editor : Tim

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih