Alor

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Atambua, (Nardi ).

PMKRI Atambua Desak Polres Belu Segera Periksa Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

24 Jan 2026 - 392 View

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Atambua, (Nardi ).

Atambua – Dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret inisial PK, seorang penyanyi nasional asal Atambua, hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan hukum. Lambannya proses penegakan hukum dalam kasus ini memicu sorotan dan kritik publik, terutama terkait komitmen aparat kepolisian dalam melindungi hak-hak anak serta menjunjung asas keadilan tanpa pandang bulu.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius masyarakat karena korban merupakan anak di bawah umur yang secara tegas dilindungi oleh negara. Namun hingga saat ini, belum adanya informasi terbuka mengenai pemeriksaan terhadap pihak terduga pelaku menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum.

Menanggapi kondisi tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua secara resmi mendesak Polres Belu untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk artis berinisial PK. PMKRI menilai, keterlambatan penanganan kasus ini berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat dan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Atambua, Nardi, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diperlakukan secara biasa, apalagi jika melibatkan figur publik.

“Kami sangat prihatin atas dugaan pelecehan seksual ini, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur. Kami mendesak Polres Belu untuk segera, dalam waktu dekat, memanggil dan memeriksa terduga pelaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” ujar Nardi.

Ia menegaskan, dalam konteks hukum nasional, negara memiliki kewajiban mutlak melindungi anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Hal tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D, yang melarang setiap orang melakukan persetubuhan terhadap anak, serta Pasal 81, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, PMKRI juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai payung hukum yang menegaskan keberpihakan negara terhadap korban dan menjamin proses hukum yang berorientasi pada perlindungan korban, khususnya anak.

PMKRI menilai, ketegasan Polres Belu dalam menangani perkara ini akan menjadi tolok ukur keberpihakan hukum terhadap korban serta komitmen aparat dalam memberantas kejahatan seksual, tanpa mempertimbangkan status sosial maupun popularitas terduga pelaku.

Lebih lanjut, PMKRI Atambua menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa apabila aparat kepolisian tidak segera menunjukkan langkah konkret dan progresif dalam penanganan kasus tersebut.

“Jika kasus ini terus berlarut tanpa kepastian hukum, kami akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan bagi korban. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun,” tegas Nardi.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polres Belu dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, dan berkeadilan sosial, sekaligus menjawab harapan masyarakat akan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok paling rentan.

 

Editor : Airon Salek

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

1

Sedih