13 Okt 2026 - 87 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan pelaksanaan rehabilitasi sekolah di Kabupaten Tanah Datar menjadi perhatian setelah muncul keterangan mengenai persoalan administrasi di sejumlah satuan pendidikan serta kebutuhan penguatan pengawasan. Dalam konfirmasi langsung bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Alfi Hidayati, S.Pd., M.Pd., di ruang kerjanya, Senin, 13 Oktober 2026, terungkap bahwa pemahaman kepala sekolah terhadap tata kelola dana pendidikan masih perlu diperkuat, sementara pembinaan dan penertiban dokumen menjadi bagian dari tindak lanjut yang dilakukan dinas.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam wawancara tersebut, sekitar 60 persen sekolah yang dikunjungi, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP, disebut menghadapi persoalan kelengkapan dan kerapian dokumen administrasi. Persoalan ini menjadi catatan penting karena dana BOSP merupakan anggaran yang penggunaannya harus direncanakan, dilaksanakan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Meski demikian, persoalan administrasi tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran. Bentuk kekurangan, tingkat kesalahan, serta konsekuensi keuangannya tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan hasil tindak lanjut yang terukur.
Alfi menjelaskan bahwa salah satu tantangan pengelolaan dana BOSP berkaitan dengan belum meratanya pemahaman kepala sekolah mengenai prosedur dan mekanisme pengelolaan anggaran. Kondisi tersebut juga dikaitkan dengan sosialisasi yang dinilai belum optimal serta adanya kepala sekolah baru yang dilantik sejak 2025. Namun, kondisi ini sekaligus menempatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggung jawab penting untuk memastikan setiap kepala sekolah dan bendahara memahami regulasi, mekanisme pencatatan, serta kewajiban pertanggungjawaban. Pergantian pejabat sekolah semestinya diikuti pembekalan yang memadai agar tidak menimbulkan celah dalam tata kelola anggaran.
Dalam pengelolaan BOSP, perencanaan harus bertumpu pada kebutuhan riil satuan pendidikan, data Rapor Pendidikan, dan evaluasi diri sekolah, dengan melibatkan unsur terkait sesuai ketentuan. Tahap berikutnya meliputi pelaksanaan kegiatan, penatausahaan keuangan, hingga pertanggungjawaban dan pengawasan. Karena itu, persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah dokumen telah dilengkapi setelah pemeriksaan, melainkan apakah penggunaan anggaran sejak awal telah sesuai dengan perencanaan, bukti transaksi, ketentuan yang berlaku, dan hasil kegiatan yang benar-benar diterima sekolah. Ketertiban administrasi harus mencerminkan akuntabilitas, bukan hanya kelengkapan berkas.
Dalam wawancara tersebut, Alfi juga menerangkan adanya langkah pembinaan melalui bimbingan teknis bagi kepala sekolah dan bendahara BOSP. Informasi mengenai hasil pemeriksaan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut telah disampaikan dalam agenda exit meeting yang melibatkan Bupati, Inspektorat, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta perwakilan dinas terkait. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada sekolah-sekolah agar kekurangan dokumen dapat segera ditindaklanjuti. Kendati demikian, publik masih membutuhkan penjelasan lebih terperinci mengenai jenis temuan, jumlah sekolah yang telah menyelesaikan perbaikan, serta status tindak lanjut atas masing-masing persoalan.
Selain pengelolaan dana BOSP, konfirmasi tersebut juga menyoroti program rehabilitasi bangunan sekolah. Berdasarkan keterangan Alfi, hingga Oktober 2026 terdapat 141 sekolah yang tercatat memperoleh bantuan rehabilitasi dari kementerian, mencakup jenjang SD, SMP, serta PAUD/TK. Program ini strategis untuk memperbaiki kondisi sarana pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang layak. Namun, besarnya jumlah penerima bantuan juga menuntut verifikasi yang memadai terhadap kondisi bangunan, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan anggaran, serta hasil akhir rehabilitasi. Daftar penerima dan nilai bantuan setiap sekolah tetap perlu dicocokkan dengan dokumen resmi program.
Alfi menjelaskan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi salah satu dasar bagi kementerian untuk membaca kondisi sarana pendidikan dan mengidentifikasi sekolah yang membutuhkan penanganan. Karena itu, pengisian Dapodik harus sesuai keadaan riil di lapangan, termasuk tingkat kerusakan bangunan. Data yang tidak akurat berisiko membuat kebutuhan sekolah tidak tergambarkan secara tepat. Meski demikian, pencatatan yang benar belum cukup untuk memastikan mutu pekerjaan rehabilitasi. Verifikasi lapangan, dokumentasi kondisi sebelum dan sesudah pekerjaan, serta pemeriksaan kesesuaian hasil pembangunan tetap diperlukan agar bantuan yang disalurkan benar-benar menjawab kebutuhan sekolah.
Terkait pelaksanaan rehabilitasi, Alfi menerangkan adanya Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), pendampingan konsultan dan pengawas, serta fasilitator daerah sesuai mekanisme program kementerian. Dinas berperan melakukan pembinaan, pendampingan, dan membantu penyelesaian persoalan yang muncul di lapangan. Namun, efektivitas pengawasan tersebut perlu dapat dibuktikan melalui dokumen verifikasi, laporan progres, hasil pemeriksaan teknis, dan mekanisme penanganan pengaduan. Pertanyaan mengenai siapa yang memeriksa volume pekerjaan, bagaimana mutu bangunan diuji, serta bagaimana ketidaksesuaian ditindaklanjuti merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap program rehabilitasi sekolah.
Dua persoalan ini—administrasi dana BOSP dan pelaksanaan rehabilitasi fisik—memerlukan penanganan yang berbeda, tetapi sama-sama menuntut akuntabilitas. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu memastikan pembinaan tidak berhenti pada sosialisasi dan bimbingan teknis, melainkan menghasilkan perbaikan yang terukur. Sementara itu, Inspektorat dan pihak berwenang perlu menjalankan pengawasan sesuai kewenangannya. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang dapat dibuka berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik, termasuk perkembangan program, penggunaan anggaran, serta hasil tindak lanjut yang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Hingga berita ini disusun, rincian tertulis mengenai seluruh temuan awal BPK, nilai anggaran yang terkait, daftar sekolah dengan persoalan administrasi, serta nilai dan progres rehabilitasi pada 141 sekolah belum diuraikan secara lengkap dalam bahan konfirmasi yang tersedia. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan anggaran atau kerugian negara. Namun, keterangan mengenai persoalan administrasi dan luasnya cakupan rehabilitasi merupakan alasan kuat untuk meminta transparansi yang lebih konkret. RedaksiDaerah.com akan terus menelusuri perkembangan tindak lanjut, menguji kesesuaian dokumen dengan kondisi lapangan, serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. Sebab, ukuran keberhasilan pengelolaan anggaran pendidikan bukan semata terlaksananya kegiatan, melainkan terjaganya akuntabilitas dan manfaat nyata bagi peserta didik.
----------------
Reporter: Fernando Stroom
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan
0
0
0
0
0
0