6 Jan 2022 - 232 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Pasca aksi damai di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, koalisi penyelamatan hutan mentawai bersama 2 (dua) orang perwakilan masyarakat Silabu Mentawai mengadu ke Komnas HAM Sumatera Barat, Rabu (05/01/22).
Dua orang masyarakat menceritakan pemberian izin kepada Koperasi Minyak Atsiri Mentawai yang melanggar hak atas tanah dari 150 masyarakat.
150 orang warga Desa Silabu yang lahannya masuk dalam Areal Koperasi Minyak Atsiri menyatakan menolak lahanya untuk di ambil kayu nya dan dikelola menjadi kebun milik Koperasi.
Oleh sebab itu, kami dari perwakilan masyarakat Silabu meminta pertolongan Komnas HAM Sumatera Barat.
Ketua Forum Mahasiswa Mentawai., Heronimus menyampaikan, bagi orang Mentawai hutan dan alam bukan hanya sekedar kayu.
Orang Mentawai memaknai hutan adalah sumber penghidupan dan keberlanjutan hidup masyarakat Mentawai untuk bisa menghidupi dan membiayai semua kebutuhan hidup keluarga baik, untuk sehari hari dan juga untuk kebutuhan pendidikan serta tabungan masa depan, ucap Heronimus.
Bagi Sikerei dan masyarakat adat, hutan sebagai sumber ilmu pengetahuan dan kebudayaan masyarakat Mentawai, seperti ilmu pengobatan seni tradisi dan pohon pohon yang besar di fungsikan juga sebagai Kirakat (Batu Nisan) yang wajib dilindungi oleh negara, karena termasuk pemenuhan hak atas budaya masyarakat adat Mentawai, ujar Heronimus.
Akibat tidak arif mengelola hutan mentawai sering terjadi bencana alam seperti banjir longsor serta banjir bandang yang tentunya menyulitkan kehidupan kami kedepannya, kata Heronimus.
Menurut Warik dari Perwakilan Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai, kami ingin Komnas HAM mendesak penyelesaian kasus ini.
Jangan sampai terlambat karena kayu tetap ditebang dan kami curiga koperasi hanya ingin mengambil kayu padahal kayu-kayu ditanam dan dijaga oleh masyarakat, ucap Warik.
Lokasi 1.500 Ha yang diberikan pada Koperasi ini merupakan hutan cadangan dari masyarakat Silabu.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melalui Kepala Bidang Agraria dan Lingkungan., Diki Rafiqi mengatakan, permasalahan ini bermula tidak pernah masyarakat dilibatkan partisipasinya. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan melanggar prinsip Free Prior Informed Consent (persetujuan suka rela tanpa paksaan yang terinformasikan).
Izin PKKNK ini tidak mempertimbangkan prinsip hukum lingkungan diantaranya prinsip keadilan antar generasi, prinsip keterpaduan antara perlindungan lingkungan hidup, pembangunan dan prinsip demokrasi juga peran serta masyarakat, ucap Diki.
Dari fakta lapangan yang ditemukan, bahwa masyarakat di Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai menolak lahirnya keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tersebut (SK PKKNK), ujar Diki.
Konflik dilapangan, lanjut Diki, muncul karena penolakan masyarakat atas pemanfaatan hutan berupa pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan untuk areal perkebunan tanaman minyak atsiri ini.
Pengaduan ini langsung diterima oleh Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumbar., Sultanul Arifin dan akan memproses pengaduan masyarakat.
Reporter : Ferdiansyah
Editor : Hendra Putra
2
0
1
0
0
1