Redaksi Sumbar

Suasana sidang perkara dugaan korupsi Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Pengadilan Tipikor Padang, saat sejumlah saksi memberikan keterangan terkait dugaan penjualan beras bantuan bencana di Kabupaten Tanah Datar.

BERAS BENCANA DIDUGA DIJUAL, SIDANG TIPIKOR PADANG MULAI SERET NAMA-NAMA ELITE TANAH DATAR

27 Mei 2026 - 163 View

Suasana sidang perkara dugaan korupsi Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Pengadilan Tipikor Padang, saat sejumlah saksi memberikan keterangan terkait dugaan penjualan beras bantuan bencana di Kabupaten Tanah Datar.

Padang, RedaksiDaerah.com — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (25/5/2026), membuka tabir yang mengejutkan. Program pangan darurat yang semestinya menjadi penyelamat masyarakat korban bencana di Kabupaten Tanah Datar, justru diduga berubah menjadi ladang bancakan yang menyeret sejumlah pihak penting.

Dalam persidangan dengan terdakwa Veri Kurniawan itu, majelis hakim menghadirkan sembilan orang saksi dalam dua sesi pemeriksaan. Dari rangkaian keterangan yang muncul di ruang sidang, terungkap fakta bahwa beras CPPD yang diperuntukkan sebagai stok darurat bencana diduga tidak pernah benar-benar diamankan sebagai cadangan pemerintah, melainkan malah diperjualbelikan kembali.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Richard K. Siagian, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami seluruh fakta persidangan dan membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara. Pernyataan itu menguatkan sinyal bahwa kasus ini belum berhenti pada satu terdakwa semata.

“Kita menunggu seluruh fakta persidangan. Penetapan tersangka tentu harus berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Richard kepada wartawan di sela sidang. Namun, pernyataan itu juga dibarengi penegasan bahwa kejaksaan tidak akan ragu bertindak apabila ditemukan pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra itu dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dengan menghadirkan tiga saksi utama, yakni Engki selaku penyedia beras, mantan Kepala Bidang Dinas Pangan dan Perikanan, serta seorang staf dinas terkait. Keterangan para saksi justru membongkar dugaan carut-marut tata kelola pengadaan beras CPPD senilai Rp87 juta.

Fakta paling mencolok datang dari pengakuan Engki. Di hadapan majelis hakim, ia mengakui memasok sekitar 6,4 ton beras dengan nilai mencapai Rp83 juta. Namun ironisnya, setelah beras dikirim ke gudang Perumda Tuah Sepakat di Saruaso, beras tersebut justru kembali dijual.

Yang lebih mencengangkan, Engki secara terbuka mengaku uang hasil penjualan beras itu telah habis digunakan. Pengakuan tersebut memantik tanda tanya besar: bagaimana mungkin stok pangan darurat milik pemerintah bisa berpindah tangan tanpa pengawasan yang ketat dari pihak-pihak terkait?

Persidangan juga mengungkap adanya peringatan internal yang diduga diabaikan. Mantan Kabid yang bertindak sebagai PPTK menyebut sejak awal dirinya telah menilai Perumda Tuah Sepakat tidak layak dijadikan mitra penyimpanan CPPD karena tidak memiliki gudang yang memenuhi standar penyimpanan pangan.

Menurut kesaksiannya, penilaian itu bahkan telah dituangkan secara resmi dalam dokumen Telaah Staf dan disampaikan langsung kepada Bupati Tanah Datar. Namun, setelah dilakukan rapat bersama Inspektorat, Kepala Dinas, Bagian Hukum, dan sejumlah pihak lainnya, keputusan justru berubah. Perumda Tuah Sepakat tetap ditunjuk dengan dalih mengacu pada standar penyimpanan milik Bulog.

Fakta ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis dalam proses penunjukan hingga pengelolaan stok CPPD. Sebab, ketika sejak awal sudah ada catatan ketidaklayakan, namun keputusan tetap dipaksakan berjalan, maka publik menilai ada pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban lebih jauh.

“Beras CPPD ini dipersiapkan untuk kebutuhan masyarakat saat terjadi bencana,” ungkap mantan Kabid tersebut di ruang sidang. Pernyataan itu justru menjadi ironi pahit, karena cadangan pangan yang seharusnya melindungi warga saat kondisi darurat diduga malah berakhir sebagai komoditas dagang.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Datar, Yusnen, melalui pesan WhatsApp terkait dugaan keterlibatan dinas dalam perkara ini belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan.

Memasuki sesi kedua sekitar pukul 15.45 WIB, sidang kembali memanas setelah sejumlah nama penting dipanggil menjadi saksi. Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah Lise Febriani, istri Bupati Tanah Datar. Selain itu, hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Demokrat dan NasDem, bendahara Perumda Tuah Sepakat, hingga saksi teknis lainnya.

Kehadiran keluarga orang nomor satu di Tanah Datar dalam pusaran perkara ini mempertebal sorotan publik terhadap dugaan keterkaitan para pejabat dan elite daerah dalam skandal pangan tersebut. Kini perhatian masyarakat tertuju pada sejauh mana pihak-pihak yang mengetahui dokumen telaah staf dan proses penunjukan Perumda ikut bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan cadangan pangan daerah itu.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada 2 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Sementara itu, desakan publik agar kejaksaan membongkar seluruh aktor di balik dugaan korupsi beras bencana terus menguat. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan pangan, kasus ini dinilai bukan sekadar perkara korupsi biasa, melainkan dugaan pengkhianatan terhadap hak rakyat saat menghadapi bencana.

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: RD TE Sumbar 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih