29 Agt 2025 - 884 View
Alor, 29 Agustus 2025 RedaksiDaerah.Com – Penempatan 112 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Alor menjadi sorotan tajam setelah Sekda mengaku tidak mengetahui mutasi tersebut. Ketua Komisi I DPRD Alor, Sulaiman Sing, S.H dengan tegas meminta agar Surat Keputusan (SK) Mutasi Aparatur sipil negara ( ASN) yang ditandatangani oleh wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo Pada tanggal 26 Agustus 2025 dengan nomor surat, 800 1.3.1/16/133/BPKSDM/3./2025, tentang penempatan Pegawai Negeri Sipil, tersebut segera dibatalkan karena dinilai tidak prosedural dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku dalam penerbitan SK.
Sulaiman menambahkan, waktu mutasi yang dilakukan di tengah-tengah tahun anggaran sangat tidak tepat dan berpotensi mengganggu jalannya program kerja pemerintahan. “Mutasi ASN harus melalui mekanisme yang jelas dan berdasarkan kebutuhan, bukan asal main mutasi saja,” tegasnya saat rapat Badan Anggaran DPRD Alor.
Para anggota DPRD yang hadir dalam sidang Banggar juga sepakat meminta pembatalan SK mutasi tersebut guna menghindari kekacauan birokrasi dan memastikan tata kelola ASN sesuai aturan. Diharapkan Pemkab Alor segera mengevaluasi proses mutasi ini agar tidak menimbulkan masalah baru di Kabupaten Alor.
Editor : Airon Salek
0
0
1
1
0
1