22 Sep 2026 - 9 View
SOLOK — Pemerintah Kabupaten Solok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung mulai Selasa (22/9/2026). Keputusan tersebut diambil menyusul bencana yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Solok.
Penetapan status tanggap darurat menjadi langkah pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan dampak bencana, mulai dari penyelamatan dan evakuasi masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga penanganan fasilitas umum dan percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Keputusan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang diikuti Bupati Solok bersama jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda. Pemerintah daerah selanjutnya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan status tanggap darurat tersebut.
Penerbitan SK sempat menghadapi kendala administratif karena sejumlah fasilitas perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok di Arosuka turut terdampak bencana. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan proses administrasi tetap dilakukan agar penanganan di lapangan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Selama masa tanggap darurat, seluruh unsur terkait akan difokuskan pada penanganan kondisi darurat di wilayah terdampak. Pemantauan lapangan, pencarian dan evakuasi, pendataan kerusakan, pemenuhan kebutuhan masyarakat serta penanganan infrastruktur menjadi bagian dari langkah yang dilakukan pemerintah.
Bupati Solok menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas dalam menghadapi situasi bencana. Ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah bersama Forkopimda dan unsur terkait untuk memperkuat koordinasi serta bergerak cepat sesuai kebutuhan di lapangan.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Seluruh jajaran diminta untuk terus bekerja secara cepat, terpadu dan responsif dalam menangani dampak bencana serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dan bantuan yang dibutuhkan,” ujar Bupati Solok.
Menurutnya, penanganan bencana tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, perangkat nagari, relawan dan unsur masyarakat diperlukan agar setiap kebutuhan di lokasi terdampak dapat segera ditangani.
Pemerintah Kabupaten Solok juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan selama masa tanggap darurat. Warga diminta mengikuti arahan petugas, terutama apabila terdapat kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Dengan diberlakukannya status tanggap darurat selama 14 hari, pemerintah daerah berharap proses penanganan dan pemulihan dampak bencana di Kabupaten Solok dapat berlangsung lebih cepat, terarah dan terkoordinasi.
Reporter : Adinda
Uploader : Adinda
0
0
0
0
0
0