24 Mar 2021 - 539 View
Medan, RedaksiDaerah.com - Tiga orang terduga pelaku pembakaran Pondok Ketua Peradi Kota Medan Dr Japansen Sinaga, yakni bernama inisial RS (Otak Pelaku) yang merupakan menantu Kades Betimus, JK (Warga Desa Betimus) dan GA (Warga Desa Betimus) menjalani sidang pertama terkait kasus kebakaran yang dilaporkan oleh Benny Setiawan Sembiring ke Mapolsek Pancur Batu atas dasar Surat Kuasa yang diberikan oleh Japansen Sinaga selaku pemilik lahan.
Sidang perdana kasus pembakaran gubuk tersebut di lakukan secara online, dimana ketiga tersangka pelaku pembakaran melakukan sidang online dari salah satu ruangan di Lapas Pancur Batu dan pelapor Benny Setiawan bersama Jpu Lenny M.N, SH berada di Cabjari Pancur Batu, Selasa (23/03/21) sekitar pukul 16.00 WIB sore.
JPU Resky Pradhana Romli, SH saat dikonfirmasi langsung menjelaskan, bahwa dirinya sedang ada urusan ke Lubuk Pakam. Nanti sidangnya dipimpin Ibu Lenny.
Awak media juga meminta ijin agar dapat meliput jalannya persidangan, namun JPU Resky mengatakan, bahwa agar nanti di konfirmasi kepada dirnya sebelum di expose.
Sejumlah awak media yang berada dilokasi jalan nya sidang, tidak diperkenankan untuk membawa alat perekam dan Handphone kedalam ruangan sidang online. Seluruh hp wartawan dimintakan oleh JPU Lenny agar di serahkan kepada satuan pengaman yang berada di Cabjari Pancur Batu.
Terlihat suasana sidang berjalan dengan aman dan lancar, dan terlihat juga menantu Kades Betimes berada di posisi yang paling depan diantara para pelaku pembakaran lain nya saat menjalani sidang online.
Benny Setiawan Sembiring selaku pelapor yang hadir mengatakan, bahwa dirinya diminta oleh Bapak Japansen Sinaga untuk melaporkan atas terjadinya kebakaran terhadap Pondoknya yang berada di Dusun II , Desa Betimus, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Saya diberikan Surat Kuasa oleh Pak Japansen Sinaga untuk melaporkan hal tersebut ke Polsek Pancur Batu. Atas permintaan pemilk lahan Pak Japansen Sinaga lah saya membuat laporan resmi ke Polsek Pancur batu".
Saya apresiasi Kapolsek Pancur Batu Pak Kompol Dedy Dharma yang sudah melimpahkan pekara tersebut ke JPU dan saat ini ketiga terdakwa sudah di limpahkan ke JPU dan kami hari ini menjalani sidang pertama.
Lanjut pelapor, ‘saya berharap Jaksa dapat menuntut pelaku pembakaran dengan tuntutan yang seberat beratnya, Terlebih pelaku RS agar dapat juga dituntut seberat beratnya, karena saya menduga dia lah “RS" ini dalang ataupun otak pelaku atas terbakar nya Pondok Bapak Japansen Sinaga terserbut.
Sebelumya diberikan, bahwa Atensi intruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin, Msi “Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma, SH menjelaskan, bahwa akan segera melengkapi berkas 3 orang terduga pelaku pembakaran di Dusun II Desa Betimus Kecamatan Sibolangit.
Ketiga pelaku ialah RS, Edo, dan J. Mereka saat ini sudah kami tempatkan di penjara Polsek Pancur Batu untuk. Kami masi menunggu hasil labfor untuk melengkapi berkas tersebut pekara pembakaran sebuah pondok di Dusun II Desa Betimus Kecamatan Sibolangit Deli Serdang.
Pasti akan kita limpahkan ke Kejaksaan. Jika sudah lengkap pasti akan kami kirimkan ke Kejaksaan agar dapat segera disidangkan. Kondisi ketiga tersangka di dalam penjara saat ini sehat, ungkap Kapolsek Pancur Batu saat ditemui wartawan.
Diberitakan sebelumnya, bahwa kerja keras Polsek Pancur Batu akhirnya membuahkan hasil yang manis. Setelah sebulan melakukan penyelidikan terhadap kasus pembakaran sebuah rumah yang berada di Dusun II, Desa Betimus Lama, Kecamatan Sibolangit.
Satu persatu pelaku pembakaran akhirnya berhasil diringkus Polsek Pancur Batu. Pelaku RS dan pelaku E berhasil ditangkap, sementara pelaku K masi sedang dalam pengejaran.
Penangkapan pelaku dan otak pelaku pembakaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Pancur Batu Akp Dedy Dharma, SH didampingi Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH serta tim Opsnal lain nya.
Reporter : Leodepari
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0