Redaksi Sumut

Orang Tua Penabrak Koperatif dan Sudah Membawa Korban Ke Rumah Sakit

4 Jul 2025 - 13 View

Medan, Redaksidaerah.com - Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

Demikian halnya yang diinginkan oleh Hendra Toni yang sehari harinya hanya seorang buruh pabrik di medan orang tua dari penabrak pejalan kaki di kota bangun beberapa waktu lalu. Jumat (4/7/2025).

Polres pelabuhan belawan juga sudah bekerja dengan sesuai UUD kepolisian dan sudah 3 kali memanggil Hendra Toni dan dia selalu koperatif dan hadir saat diperiksa.

Kepada awak media Toni menjelaskan, awal kejadian di Minggu, 18-5-2025 sekitar pukul 18:45, saya orang tua Rangga Permana anak saya kandung kecelakaan di Kota Bangun, saya orang tua di telepon dengan anak saya, mengatakan tabrakan atau kecelakaan langsung saya datang," ujar Toni.

"Saya lihat anak saya terkapar di pinggir jalan, dengan luka di pelipis mata, dan tidak bisa jalan korban bernama Samsu Rizal, saya lihat luka di kepala dan tidak bisa jalan lalu saya membawa anak saya, ke RS Martha Friska dan pak Samsul di bawa ke RS Esmun," cetusnya.

"Keesokan harinya saya dan anak pak Samsul Rizal, pergi ke kantor Polisi Belawan, meminta untuk ke RS agar bisa di tangani, oleh pihak RS setelah itu saya melihat pak Samsul Rizal dengan kondisi di kepala dan kaki yang di bungkus, setelah itu  anak pak Samsul meminta obat china atau di sebut obat angkong saya  menyetujui permintaan si anak saya meminta obatnya saya yang beli, dan ternyata sudah di beli sama si anak nya, dengan harga 1,5 juta setelah di Sabtu, 24-05-2025 uang obat saya berikan dan tidak ada bukti yang di kasih dengan obat 1,5 juta malah saya di bilang, tidak percaya dengan harga obat yang di beli dan anak pak Samsul Rizal, mengatakan kepada saya orang tua nya tidak bisa bekerja lagi, di karenakan sakit kakinya jadi si anak merasa rugi karena warung yang di tempat berjualan itu menggaji orang sebesar 200 rb perhari jadi si anak merasa rugi karena si bapak dalam satu tahun tidak bisa bekerja, jadi si anak menuntut gaji orang tua nya ke saya," keluhnya

"Saya tidak bisa berbicara lagi dengan anak nya karena meminta satu hari 200rb  kalau di hitung satu tahun, aduh saya tidak bisa berbicara lagi," ungkapnya.

"Pada Kamis, 26 juni 2025 saya di telpon oleh kuasa hukum anak nya untk hadir di Minggu, 29 juni 2025, saya menghadiri permintaan dari kuasa hukum si anak. Di situ saya di minta pertanggung jawaban kepada pak samsu rizal senilai 25 juta, dan saya tidak bisa menuruti permintaannya," ujar Toni yang bekerja sebagai buruh pabrik.

"Lantaran tak sanggup kemudian kuasa hukumnya meminta kepada saya  15 juta, di situ lah saya meminta waktu untuk mencarinya namun sangat sulit mendapatkan uang segitu bahkan sampai anak saya pun ikut mencarinya dengan berupaya bekerja serabutan di luar kota, sampai saat ini saya tidak ada uangnya," keluhnya.

Toni yang merupakan seorang buruh sudah menunjukkan pertanggung jawaban nya mulai dari membawa korban kerumah sakit, mengurus jasa raharja, bahkan sudah ada memberikan uang obat senilai 1,5 juta rupiah. Dia juga mengatakan sudah 3 kali memenuhi panggilan dari Polres Pelabuhan Belawan untuk diperiksa.

Dia juga berharap agar ada keadilan juga untuk dirinya agar kasus ini cepat selesai dengan kemampuan ganti rugi yang miliki saat ini.

Reporter : LP Sitinjak
Editor : Tim

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih