Redaksi Sumbar

Kepala SMA Negeri 3 Batusangkar Muharnis, S.Si., M.Pd., menjadi sorotan terkait polemik pembiayaan reguler 2026 yang mencapai Rp2,82 juta dan disebut ditransfer ke rekening pribadi guru.

Kepala SMA 3 Batusangkar Dipertanyakan: Pungutan Jalan, Rapat Komite Tak Ada

8 Agt 2026 - 12 View

Kepala SMA Negeri 3 Batusangkar Muharnis, S.Si., M.Pd., menjadi sorotan terkait polemik pembiayaan reguler 2026 yang mencapai Rp2,82 juta dan disebut ditransfer ke rekening pribadi guru.

Tanah Datar, RedaksiDaerah.com – Polemik pungutan pembiayaan reguler 2026 di SMA Negeri 3 Batusangkar, Bukit Gombak, Kelurahan Baringin, Kecamatan Lima Kaum, kini mengarah pada satu pertanyaan besar: sejauh mana kepala sekolah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan keuangan di sekolah yang dipimpinnya? Pertanyaan itu mencuat setelah wali murid mempersoalkan pembayaran hingga Rp2.820.000 yang disebut khusus dibebankan kepada siswi perempuan dan pembayarannya diarahkan ke rekening pribadi salah seorang guru, Poppi.

Fakta yang paling mengusik justru datang dari Kepala SMA Negeri 3 Batusangkar, Muharnis, S.Si., M.Pd., sendiri. Saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (23/7), Muharnis mengaku baru menjabat dan belum sepenuhnya memahami petunjuk teknis. Ia juga menyatakan selama ini mengikuti arahan guru-guru senior. Pengakuan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai kendali pimpinan: jika kepala sekolah tidak memahami mekanismenya, siapa yang sebenarnya mengendalikan kebijakan pembiayaan tersebut?

Lebih tajam lagi, ketika ditanya apakah pernah digelar rapat komite yang secara khusus membahas pungutan tersebut, Muharnis menjawab tidak ada. Pernyataan ini menjadi salah satu titik krusial dalam kasus tersebut. Sebab pungutan yang membebani orang tua siswa semestinya tidak muncul tanpa dasar, mekanisme, dan dokumentasi yang jelas. Ketika rapat komite disebut tidak pernah ada, publik berhak mempertanyakan dari mana keputusan tersebut lahir dan siapa yang memberikan lampu hijau.

Di sinilah kinerja kepala sekolah mulai diuji. Kepala sekolah bukan sekadar pemegang jabatan administratif, melainkan pimpinan yang bertanggung jawab atas tata kelola satuan pendidikan. Ketika kebijakan finansial berjalan atas nama kepentingan sekolah, alasan “baru menjabat” dan “mengikuti arahan guru senior” tentu belum menjawab pertanyaan tentang fungsi pengawasan. Justru pernyataan tersebut membuka dugaan adanya persoalan tata kelola yang lebih dalam di internal sekolah.

Persoalan semakin pelik karena dana tersebut disebut ditransfer ke rekening pribadi guru. Mekanisme ini membutuhkan penjelasan yang jauh lebih serius daripada sekadar pernyataan bahwa uang akan dikembalikan. Harus terang siapa pemilik rekening, siapa yang menginstruksikan transfer, berapa total dana yang masuk, kapan dana diterima, untuk kepentingan apa, dan bagaimana seluruh transaksi tersebut dicatat dalam administrasi sekolah. Tanpa jawaban atas pertanyaan itu, transparansi hanya berhenti sebagai slogan.

Beberapa hari setelah persoalan mencuat, Muharnis kemudian mengundang wali murid dalam rapat khusus. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan yang diperoleh, kepala sekolah bahkan membawa uang tunai dalam kantong kresek. Wali murid disebut diberikan dua pilihan: uang dikembalikan atau tetap digunakan sesuai rencana. Namun dalam pertemuan itu pula, kepala sekolah, guru terkait, dan ketua komite disebut meminta agar persoalan tersebut tidak dilaporkan kepada awak media.

Sikap tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika mekanisme pungutan memang benar, mengapa diperlukan permintaan agar persoalan tidak diberitakan? Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan, bukankah keterbukaan justru menjadi jalan paling sehat untuk menyelesaikannya? Dalam tata kelola lembaga publik, upaya menyelesaikan masalah secara internal tidak boleh berubah menjadi upaya menghindari pemeriksaan atau menutup informasi yang memang menjadi kepentingan publik.

Wali murid berinisial HH mengatakan pihaknya sebenarnya tidak keberatan apabila uang tersebut digunakan untuk kebutuhan siswa selama mekanismenya jelas. “Kami diberi pilihan uang dikembalikan atau dipakai sesuai rencana. Sebenarnya kami ikhlas asal penggunaannya jelas dan transparan,” kata HH. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa keberatan wali murid bukan semata soal nominal, melainkan menyangkut kejelasan penggunaan dan pertanggungjawaban uang.

Setelah rapat tersebut, persoalan belum sepenuhnya terang. Saat awak media kembali meminta penjelasan mengenai hasil kesepakatan, status dana, serta keputusan resmi sekolah, kepala sekolah disebut tidak memberikan keterangan secara terbuka. Sikap ini memperpanjang daftar pertanyaan yang belum terjawab. Jika persoalan telah diselesaikan, seharusnya sekolah mampu menunjukkan hasil penyelesaian secara jelas, bukan meninggalkan ruang kosong yang kemudian diisi spekulasi.

Secara hukum dan administrasi, dugaan pungutan tersebut perlu diuji berdasarkan regulasi pendidikan yang berlaku. Demikian pula penggunaan rekening pribadi guru harus diperiksa berdasarkan bukti transaksi dan sistem pertanggungjawaban keuangan yang sebenarnya. Penting ditegaskan, keberadaan transfer ke rekening pribadi belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, tetapi merupakan fakta yang cukup serius untuk diperiksa secara administratif dan, bila ditemukan indikasi kerugian atau penyalahgunaan, dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum.

Karena itu, penyelesaian perkara ini tidak boleh berhenti pada pengembalian uang kepada wali murid. Dinas Pendidikan dan pihak pengawas perlu memeriksa dokumen secara menyeluruh: apakah ada dasar penetapan pungutan Rp2.820.000, siapa yang menyusun dan menyetujui, apakah ada dokumen rapat komite, siapa penerima dana, berapa total dana terkumpul, bagaimana uang digunakan, serta apakah seluruh transaksi tercatat dalam pembukuan resmi sekolah. Dokumen harus berbicara, bukan sekadar alasan.

Kini pertanggungjawaban berada di depan mata kepala sekolah dan otoritas pendidikan. Muharnis perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana pungutan tersebut bisa berjalan ketika dirinya mengaku belum memahami petunjuk teknis dan sekaligus menyatakan tidak pernah ada rapat komite mengenai pungutan itu. Jika memang terjadi kesalahan administrasi, publik menunggu koreksi yang transparan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan. Sebab sekolah negeri bukan ruang privat yang dapat dikelola berdasarkan kebiasaan senioritas. Ketika uang wali murid masuk, ketika rekening pribadi digunakan, dan ketika rapat komite disebut tidak pernah ada, maka pertanyaan publik bukan lagi sekadar “uang itu untuk apa?”—melainkan “siapa yang bertanggung jawab?”

 

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan Investigasi 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih