6 Agt 2026 - 55 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 08 Lubuk Jantan, Jorong Mawar I, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, kini menjadi sorotan serius. Penelusuran RedaksiDaerah.com menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan kondisi riil di lapangan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa sejumlah item yang tercantum dalam RKAS Tahun Anggaran 2025 diduga tidak dapat dibuktikan keberadaannya. Mulai dari buku penunjang pembelajaran, perlengkapan kebersihan, alat tulis hingga material pembangunan fisik, sebagian besar memunculkan perbedaan antara administrasi dan fakta di lapangan. Apabila benar terjadi, kondisi ini berpotensi mengarah pada penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.
Temuan lain yang tak kalah penting adalah dokumen RKAS Tahun 2024, 2025, hingga 2026 yang diduga tidak dilengkapi notulen rapat Komite Sekolah. Padahal, notulen rapat merupakan bagian penting yang mencerminkan keterlibatan komite dan masyarakat dalam penyusunan program serta penggunaan anggaran sekolah. Ketiadaan dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyusunan RKAS dan mekanisme pengambilan keputusan di sekolah.
Saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 Agustus 2026, Kepala UPT SD Negeri 08 Lubuk Jantan, Ernawati, S.Pd., SD, awalnya meminta agar proses wawancara dilakukan setelah memperoleh izin dari pengawas sekolah maupun Dinas Pendidikan. Namun setelah dijelaskan bahwa informasi mengenai Dana BOS merupakan informasi publik yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ia akhirnya memperlihatkan dokumen RKAS kepada wartawan.
Di hadapan wartawan, Ernawati membantah memiliki niat menyalahgunakan anggaran. "Saya di sini bekerja bersama-sama. Tidak ada niat sedikit pun untuk merugikan negara ataupun anak-anak. Kalau Bapak ingin melihat RKAS, silakan," ujarnya saat proses konfirmasi berlangsung.
Namun, pemeriksaan terhadap dokumen yang ditunjukkan justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru. Buku pendamping belajar seperti Buku Keminangkabauan Fase A untuk Kelas I dan II serta Buku Terampil Matematika Kelas I tercatat telah diadakan. Akan tetapi, berdasarkan hasil pengecekan di ruang kelas maupun kepada sejumlah siswa, buku-buku tersebut diduga tidak ditemukan sehingga menimbulkan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan dan kondisi sebenarnya.
Ketidaksesuaian serupa juga ditemukan pada pengadaan sarana pendukung sekolah. Dalam RKAS tercatat pembelian 15 buah sapu lidi dan 24 buah sekop sampah. Namun saat dilakukan pengecekan, barang-barang tersebut tidak ditemukan sebagaimana jumlah yang tercantum. Tong sampah yang tercatat sebanyak 24 unit juga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan yang hanya terlihat tersedia dalam jumlah terbatas. Sementara pengadaan tinta spidol, kertas HVS, buku tulis, hingga pena juga diduga tidak sepenuhnya terealisasi sebagaimana tertulis dalam dokumen anggaran.
Sorotan juga mengarah pada pekerjaan rehabilitasi fisik sekolah. Berdasarkan dokumen RKAS, rangka atap baja ringan tercatat sebanyak 44 batang. Akan tetapi hasil pengamatan lapangan memperlihatkan jumlah yang terpasang diduga hanya sekitar 30 batang. Selisih tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan yang perlu diaudit lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Selain itu, material lain seperti kabel baja, seng plat BJLS, serta atap fiberglass juga diduga tidak seluruhnya sesuai dengan spesifikasi maupun jumlah yang tercantum dalam dokumen. Bahkan terdapat dugaan sebagian material menggunakan barang bekas, sementara nilai upah pekerjaan diduga tidak mencerminkan kondisi riil pelaksanaan di lapangan. Seluruh temuan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit teknis dan pemeriksaan dokumen pendukung.
Investigasi juga menemukan adanya potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik sekolah. Berdasarkan keterangan kepala sekolah, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh suaminya sendiri, Efendi. Ketika dimintai penjelasan, Ernawati menyatakan bahwa suaminya hanya membantu karena memiliki kemampuan mengerjakan pekerjaan tersebut. "Kebetulan suami saya bisa mengerjakan dan sifatnya membantu sekolah. Kami juga menerima masukan dari media," ujarnya.
Selain persoalan pengelolaan Dana BOS, muncul pula dugaan pungutan kepada siswa kelas VI sebesar Rp300.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan dan pemberian kenang-kenangan kepada sekolah. Apabila pungutan tersebut benar dilakukan tanpa dasar ketentuan yang berlaku, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang bebas dari pungutan yang tidak sesuai regulasi.
Di sisi lain, kondisi kedisiplinan tenaga pendidik juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pemantauan wartawan, sejumlah guru diduga kerap datang terlambat ke sekolah. Bahkan terdapat seorang guru mata pelajaran agama yang menurut informasi beberapa sumber sering tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar karena memiliki agenda ceramah di luar wilayah. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Ketika wartawan berupaya meminta konfirmasi kepada beberapa guru melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini disusun tidak diperoleh tanggapan. Tidak adanya respons tersebut menyebabkan sejumlah temuan dalam investigasi ini belum memperoleh penjelasan dari pihak terkait.
Rangkaian dugaan tersebut memperkuat desakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar bersama Inspektorat melakukan audit administrasi maupun audit fisik secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di UPT SD Negeri 08 Lubuk Jantan. Audit independen dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian hukum atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat, wali murid, dan pemerhati pendidikan kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah. Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan anggaran, penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil audit yang transparan juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola sekolah dan pengelolaan Dana BOS.
Reporter: Fernando Stroom
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan Investigasi
0
0
0
0
0
0